Dana Bagi Hasil yang Ditransfer ke Meranti Rp 208 M, Kemenkeu: Sudah 100,14 Persen

Sabtu, 17 Desember 2022 05:00 WIB

(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengungkap dana bagi hasil atau DBH yang direalisasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyataan tersebut disampaikan menyusul bupati Meranti menilai mendapatkan DBH yang jumlahnya kecil.

Nilai salah satu jenis dana transfer ke daerah (TKD) itu, menurut Kemenkeu, hingga saat ini 2022 Rp 208 miliar. “Seharusnya Rp 198 miliar, jadi total realisasi pembayarannya sebesar 100,14 persen (ke Kepulauan Meranti),” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca: Penyerapan APBD Baru 75 Persen, Kemenkeu: Tugas Daerah Belanja untuk Pembangunan

Sedangkan realiasasi DBH secara nasional yang sudah ditransfer nilainya Rp 118,8 triliun, baru 84 persen dari target yang nilainya Rp 140,4 triliun. Adapun nilai TKD secara keseluruhan Kemenkeu mengalokasikan Rp 804 triliun, dan akan naik menjadi Rp 814 triliun pada tahun 2022.

Lucky juga membeberkan bahwa TKD itu bukan hanya berasal dari DBH. Karena di dalamnya banyak sekali instrumennya, sellain DBH, ada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri dari fisik dan nonfisik, yang spesial ada otonomi khusus, dana desa, insentif fiskal. “Jadi dalam satu kelompok TKD sendiri kita banyak istrumen,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Dukungan pemerintah pusat kepada daerah, disebut Lucky tidak hanya sampai di situ. Lainnya ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, ada perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan prgram keluarga harapan (PKH).

Anggaran tersebut tidak tercantum dalam TKD, tapi sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN. “Itu semua yang menikmatinya adalah masyrakat daerah. Enggak kalah ada juga subsidi BBM, listrik, dan pupuk, itu anggarannya ada di APBN,” tutur Lucky.

Selanjutnya: Selain TKD, ada kompenen besar lainnya yang dibelanjakan untuk masyarakat ...

<!--more-->

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, menambahkan, selain TKD, ada kompenen besar lainnya yang dibelanjakan untuk masyarakat di daerah yaitu belanja kementerian dan lembaga, serta subsidi.

Menurut dia belanja besar tersebut mayoritas untuk masyarakat di daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, dan lainnya. Putut mencontohkan, belanja kesehatan—Kementerian Kesehatan—yang pada 2023 nilainya Rp 118 triliun. Namun porsi terbesarnya untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS sebanyak 96,8 juta orang, jumlahnya Rp 46,5 triliun.

“Itu sudah bertahun-tahun kita berikan, itu yang menikmati juga masyarakat di daerah manapun, termasuk di Meranti juga msayarakatnya menikmati PBI untuk BPJS tersebut,” ucap dia.

Selain itu, dengan transformasi kesehatan, Kemenkes membangun jejaring rumah sakit agar penanganan penyakit bisa langsung ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Bantuan juga diberikan kepada RSUD, yang menjadi bentuk pembanguan rumah sakit.

Belum lagi, kata Putut, untuk perlindungan sosial program dari Kementerian Sosial, ada program keluarga harapan (PKH) yang nilainya Rp 28 triuliun, kartu sembako Rp 45 triliun, lainnya ada BLT minyak goreng dan BBM. “Semuanya adalah untuk masyarakat daerah.”

Putut juga menuturkan, masyarakat daerah juga menikmati belanja kementerian dan lembaga, seperti dari Kementerian PUPR dengan belanja infrastrukturnya. Belanja tersebut dikeluarkan pemerintah pusat, tapi sesuai kewenangannya PUPR atau Kemenhub. “Seperti jalan negara, rel kereta, tapi yang menikmati daerah,” kata dia.

Selanjutnya: Dengan infrastruktur, ada peningkatan konektivitas sehingga ...

<!--more-->

Dengan infrastruktur tersebut, Putut berujar, ada peningkatan konektivitas sehingga membangun perekonomian daerah yang dinikmati masyarakat daerah. Pemerintah daerah, kata dia, juga bisa memanfaatkan hal itu dengan mengkombinasikan dengan belanja dari TAD misalnya DAK untuk pembangunan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Seharusnya sudah bisa dikonekskan, oh ada jalan negara, jalan provinsi, dan kabupaten atau kota, itu mebutuhkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, karena itulah esensi desentralisasi,” tutur Putut.

Sebelumnya, Bupati Kepualauan Meranti Muhammad Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin. Dia menyampaikan itu dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru dan videonya viral di media sosial.

Adil menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Lucky Alfirman. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal DBH minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.

Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat.

“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.

Baca: Kemendagri Undang Bupati Meranti Ketemu Kemenkeu soal DBH: Tidak Ada Dusta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

6 hari lalu

Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kain batik pada hari terakhirnya di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April kemarin.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

16 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

20 hari lalu

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

23 hari lalu

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan hakim MK terkait kemungkinan kenaikan anggaran BLT El Nino tahun 2024.

Baca Selengkapnya