UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas
Reporter
magang_merdeka
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 16 Desember 2022 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengapresiasi hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan ini. “Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi dari ketentuan UU PPSK,” ujar Rudiantara dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.
Rudiantara menilai UU PPSK mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.
“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation”, jelas dia.
Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking. UU PPSK juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.
Selanjutnya: pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan ...
<!--more-->
Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.
Menurut Prasetyantoko, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan. “Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” katanya.
Ia menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini dikarenakan UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini