UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas

Jumat, 16 Desember 2022 20:10 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengapresiasi hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan ini. “Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi dari ketentuan UU PPSK,” ujar Rudiantara dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Rudiantara menilai UU PPSK mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation”, jelas dia.

Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking. UU PPSK juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan ...

<!--more-->

Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.

Menurut Prasetyantoko, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan. “Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” katanya.

Ia menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini dikarenakan UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

4 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

6 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

6 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

9 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya