Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita, Direktur Keuangan AirNav Dinonaktifkan Sementara
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Jumat, 16 Desember 2022 09:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Taufik Hendra Kusuma dinon-aktifkan sementara dari jabatannya di AirNav Indonesia sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Keputusan perusahaan ini seiring dengan penetapan Taufik sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Dinonaktifkan sampai dengan keputusan dari Kejaksaan," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Rosedi saat dihubungi pada Jumat, 16 Desember 2022.
Rosedi menuturkan perusahaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Taufik. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 sampai Juni 2020 dan Nizam Mustafa (NM), Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Baca juga: Bangun Gedung Setneg di IKN Tahun Ini, Waskita Karya: Teken Kontrak 2 November
Taufik sebelumnya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai Juli 2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.
Dalam perkara ini, kata Kuntadi, peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya, bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif dn selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Periode 2018 sampai dengan sekarang. Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.
ANTARA
Baca juga: Waskita Karya Bukukan Kontrak Baru hingga Oktober Rp 13,38 T, Ada Gedung Pemerintah di IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini