PPATK Koordinasi dengan Bareskrim Telusuri Rekening Anak Bos Wanaartha Life Berisi Rp 1,4 Triliun
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Desember 2022 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menelusuri jejak rekening milik anak bos Wanartha Life yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun.
“Kami sudah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” ujar Natsir ketika dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca: Nasabah Wanaartha Life Desak Transparansi Jumlah Korban: Enggak Mungkin 28 Ribu
Ia menjelaskan, hingga kini, dugaan itu masih terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Bareskrim. “Sekarang sedang ditindaklanjuti (terkait rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” ucapnya.
Hal tersebut menanggapi tim Bareskrim yang sampai saat ini masih mencari keberadaan anak dari bos Wanaartha Life. Bahkan, tim penyidik telah mengirimkan permohonan red notice kepada Federal Bureau of Investigation atau FBI.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memaparkan perkembangan terbaru permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh FBI. “Sudah (ada red notice),” ujar Whisnu saat dihubungi. Tapi Whisnu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas anak bos Wanaartha tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pada Senin lalu resmi menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.
"Pencabutan (izin Wanaartha Life) dilakukan karena (perusahaan) tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin, 5 Desember 2022.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Direktur Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Yanes, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya.
Keenam orang tersangka itu adalah Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
“Pertama suadara Yanes Yaneman (YY) selaku Eks Direktur, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
BISNIS
Baca juga: Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.