KUHP Buat Wisatawan Asing Resah, Asita: Nambah Gawe untuk Sosialisasi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 12 Desember 2022 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah belum bisa memastikan kabar batalnya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia disebabkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan. Terutama terkait Pasal 411 dan Pasal 422.
“Kemarin memang saya mendengar ada satu dua wisman Jerman yang batal ke Bali. Tapi belum dipastikan apa terkait KUHP atau bukan. Mudah-mudahan bukan. Kalau untuk tujuan lain seperti Labuan Bajo, saya belum dengar,” ujar Budijanto ketika dihubungi Tempo, Senin, 12 Desember 2022.
Baca: Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI
KUHP baru yang disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, kata Budijanto, memang menimbulkan reaksi dari banyak pihak. Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari agen travel luar negeri ihwal situasi Tanah Air usai aturan tersebut disahkan.
Pasal berupa delik aduan
Budijanto mengatakan bahwa banyak agen travel luar negeri yang berpikir situasi Indonesia saat ini berupah. “Padahal sebenarnya kan tidak. Karena pasal itu juga berupa delik aduan. Tapi wisatawan asing kan tidak tahu sampai detail,” ujarnya.
“Kami tidak mengeluh atau menyalahkan. Tapi memang menambah gawe untuk menyosialisasikan,” kata dia.
Pihaknya pun berharap sosialisasi ini dilakukan pemerintah dengan baik—baik Kemenparekraf maupun Dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, KUHP baru tidak disalahpahami wisman dan mengangggu keberlanjutan sektor pariwisata yang baru berangsur pulih pasca pandemi Covid-19.
“Semua pelaku industri pariwisata harus membantu sosialiasi. Jadi sekarang harus diselipkan di setiap promosi. Harus disampaikan pemahaman KUHP yang akan berlaku di Indonesia,” ucap Budijanto.
Selanjutnya: Kemenkumham mengklaim pengesahan KUHP ...
<!--more-->
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan KUHP tidak mempengaruhi kunjungan turis asing ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.
Jumlah wisatawan asing naik signifikan
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.
Per Sabtu pekan lalu, 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RUU KUHP, jumlah WNA masuk ke Indonesia sebanyak 93.144 orang.
Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," kata Widodo.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Baca juga: KUHP Disahkan, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.