Sebut RUU PPSK Inkonsistensi dan Terlalu Rinci, Mantan Bos BEI: Membingungkan

Senin, 12 Desember 2022 14:27 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2015—2018 Tito Sulistio buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Menurut Tito, RUU PPSK memberi suatu lembaga atau bahkan pejabat kekuasaan yang absolut mulai dari membuat aturan di Industri, memberi izin beroperasi di Industri, mengawasi industri, menyidik Industri, menuntut dan menghukum pelaku di industri. Kekuasaan ini dinilai dilakukan tanpa adanya pengawasan berkala sehari-hari dalam kegiatan.

“Dibuat dengan asumsi bahwa semua pelaku pasar keuangan di Indonesia mempunyai itikad tidak baik dan literasi yang terus rendah tentang pasar keuangan secara menyeluruh,” ujar Tito dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin 12 Desember 2022.

Selain itu, pasal dan aturan yang tertera dalam RUU PPSK dinilai terlalu terperinci dan lebih baik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksanaan. Hal ini membuat RUU PPSK masih harus diinterpretasikan dan menjadi bahan perdebatan.

Tito menyebut RUU PPSK belum menyatukan semua fungsi keuangan industri dalam suatu lembaga. Selain itu, RUU PPSK juga belum menjadikan dan memberikan kuasa penuh kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam situasi kritis.

Selain itu, RUU PPSK dinilai masih terdapat inkonsistensi dalam batang tubuhnya dan dapat membebani para pelaku pasar. RUU PPSK juga disebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada para pemodal.

Selanjutnya: RUU PPSK seharusnya berasumsi bahwa masa depan akan ...

<!--more-->

“Secara khusus, membingungkan karena mengatur suatu produk yang tidak diatur dunia,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan suatu UU harus mampu menangkap dinamika dan kelincahan pergerakan sektor keuangan. Tito lantas mengusulkan agar pasar komoditas menjadi bagian dari industri keuangan.

Tito menilai sebaiknya tidak ada lembaga maupun pejabat yang diberi kekuasaan absolut melalui beleid seperti UU terlebih tidak ada pengawasan berkala dalam kegiatannya sehari-hari. RUU PPSK juga seharusnya berasumsi bahwa masa depan akan lebih baik dan pelaku pasar keuangan memiliki literasi dan itikad baik mengenai pasar keuangan.

Pemerintah dinilai wajar jika memiliki akses dalam pengawasan kelembagaan pada industri keuangan. Namun, lebih baik pemerintah menjadi lokomotif utama sehingga Tito merekomendasikan adanya pembagian tanggung jawab dan otorisasi dari pengatur dengan pengawas dan penyidik.

“Pengaturan pasar sebaiknya dibawah pemerintah, Pengawasan dan penyidikan dibawah otiritas berbeda. Saya juga merekomendasikan Pemerintah tetap mempunyai akses terhadap kerja Lembaga kerja OJK melalui Dewan Pengawas,” ujar Tito.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

15 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya