Ekonom Sebut Risiko Bank Indonesia Cetak Uang Terus karena Burden Sharing Permanen

Jumat, 9 Desember 2022 13:55 WIB

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka mendukung pembiayaan APBN atau burden sharing untuk menangani stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh kondisi krisis.

Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Kamis 8 Desember 2022, pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia (BI) berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tulis ayat (4) Pasal 36A beleid tersebut, Kamis 8 Desember 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat skema burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.

Pasalnya, konteks burden sharing hanya diterapkan temporer untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022. Artinya skema burden sharing antara BI dan pemerintah tersebut tak lagi berlaku pada 2023.

“Konteks burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN saat pandemi. Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk BI melanjutkan cetak uang,” katanya kepada Bisnis, Kamis 8 Desember 2022.

Selanjutnya: burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN ...

<!--more-->

Menurut Bhima, burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan disiplin fiskal dengan menetapkan defisit APBN kembali ke tingkat 3 persen dari PDB.

“Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer,” kata Bhima.

Lebih lanjut, menurutnya, berlanjutnya penerapan skema burden sharing juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memanfaatkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan mulai tercium,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa tanpa penjelasan yang lebih detail dan transparan tentang kapan ketentuan ini dapat diterapkan, aturan mengenai pembelian SBN di pasar perdana oleh BI berpotensi disalahgunakan dan mengancam independensi BI.

“Jika hal ini tanpa diberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan, itu akan sangat berbahaya,” katanya.

Menurutnya, aturan burden sharing yang permanen nantinya bisa memungkinkan BI untuk 'mencetak uang' secara terus-menerus untuk misalnya membantu mengatasi krisis atau membantu pertumbuhan ekonomi atau sesuai dengan keputusan KSSK.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

48 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya