KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang jadi 80 Tahun, Ini Sebabnya

Jumat, 9 Desember 2022 00:04 WIB

Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022. Uji dinamis kereta cepat ini dilakukan sejauh 15 km dengan kecepatan terbatas 80 km/jam. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta pemerintah memperpanjang masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca: KA Argo Parahyangan Ditutup Saat Kereta Cepat Beroperasi? Ini Penjelasan KAI

Sebab permintaan konsesi diperpanjang

"KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun," kata Risal.

Advertising
Advertising

Adapun perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017.

Perjanjian itu menyebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Berikutnya, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.

Selam lima tahun kemudian, lewat surat per 15 Agustus 2022 kepada Kemenhub, Dirut KCIC meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam surat itu disebutkan perpanjangan masa konsesi agar bisa memenuhi keperluan memenuhi pembengkakan biaya proyek yang mencapai US$ 1,45 miliar atau sekitar Rp 21,4 triliun. Adapun pembengkakan biaya atau cost overrun itu merupakan hasil perhitungan versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih jauh, Risal menjelaskan ada tiga alasan permintaan perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang 30 tahun tersebut.

Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB untuk memenuhi pendanaan cost overrun. Dengan begitu, proyek bisa selesai dengan baik dan tepat waktu.

Kedua, untuk menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar dapat memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud meliputi sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.

Selanjutnya: Ketiga, untuk mewujudkan proyek...

<!--more-->

Ketiga, untuk mewujudkan proyek KCJB yang memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara yakni Cina dan Indonesia.

Soal ini, Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi memastikan menegaskan bahwa perpanjangan masa konsesi dari 50 ke 80 tahun belum diketok palu atau bersifat final.

Perubahan kondisi di lapangan

Sebab, kata Dwiyana, perpanjangan masih diajukan kepada Kemenhub sebagai regulator. Perubahan situasi dan kondisi di lapangan selama konstruksi, menurut dia, juga ikut memicu perlunya perpanjangan masa konsesi.

Apalagi saat ini terjadi perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang berdampak pada indikator investasi proyek. Sedangkan perbedaan prediksi permintaan (penumpang) atau demand forecast kereta cepat telah berubah sejak sebelum dengan setelah pandemi.

LAPI ITB sebelumnya dalam demand forecast-nya memperkirakan permintaan akan kereta cepat mencapai 60.000 penumpang per hari. Usai pandemi, Polar UI memprediksi demand forecast lebih rendah yakni hanya 29.000 penumpang per hari.

Selain ituitu, kawasan TOD Kereta Cepat yang kini ditunda pembangunanannya juga bakal berimbas pada perpanjangan masa konsesi. Pada awalnya, dengan uji kelayakan atau feasibility study proyek, kawasan TOD akan dibangun secara paralel dengan sarana dan prasarana Kereta Cepat agar kawasan TOD bisa menjadi pundi-pundi pemasukan Kereta Cepat yang bersifat non-fare box revenue.

"Akan tetapi karena beberapa pertimbangan kita postpone saat ini, karena kita fokus anggaran yang ada untuk menyelesaikan konstruksi dan ada kendala setoran modal PTPN VIII dalam bentuk lahan yang tidak disetujui pemegang saham," ucap Dwiyana.

Hal-hal itu, kata dia, yang menjadi pertimbangan KCIC meminta perpanjangan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung. "Di infrastruktur lainnya terkait pelabuhan udara dan pelabuhan laut konsesinya lebih dari 50 tahun. Ini kita cek bareng-bareng."

BISNIS

Baca juga: Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Jakarta-Bandung Cuma 1 Jam?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

14 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

18 jam lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

1 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

3 hari lalu

Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

Kereta Cepat Whoosh mencatat jumlah penumpang dalam operasional perdananya selama masa angkutan lebaran tahun ini mencapai 222.309 orang. Adapun volume pengguna tertinggi per hari mencapai 21.500 penumpang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya