KUHP Disahkan, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 Desember 2022 20:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia per hari ini, Kamis, 8 Desember 2022, resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah.
Pada awal pekan ini, DPR telah mengesahkan KUHP yang akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di negara tersebut. Adapun turis tidak akan dibebaskan dari putusan itu.
Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah
Saran perjalanan diperbarui
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada hari ini memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis, 8 Desember 2022.
Meski begitu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," kata Jubir Imigrasi Australia.
Selanjutnya: Wisatawan asal Australia diimbau berhati-hati...
<!--more-->
Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
“Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah."
Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.
Sebagai gambaran, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, mayoritas di antaranya terbang ke Bali untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar sangat berhati-hati.
AS juga soroti KUHP
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat juga menyoroti pengesahan KUHP menjadi undang-undang oleh DPR. Salah satu aturan yang dinilai kontroversial adalah larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
BISNIS | REUTERS
Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.