Kemenhub Sebut Gubernur Kini Putuskan Biaya Jasa Batas Atas dan Bawah Ojek Online

Selasa, 29 November 2022 13:28 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemui Menteri Perhubungan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana


Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," katanya.

Baca: Kemenhub Larang Truk ODOL Secara Bertahap Mulai Awal 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

22 jam lalu

Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD Tangerang, Kepala RS Polri Kramat Jati : 1 Korban Sudah Dipulangkan

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebut 1 korban tewas dalam tragedi pesawat jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan telah dipulangkan ke keluarga.

Baca Selengkapnya

Catat, Inilah Daftar Aplikasi Bawaan HP Xiaomi yang Memiliki Kerentanan Keamanan

1 hari lalu

Catat, Inilah Daftar Aplikasi Bawaan HP Xiaomi yang Memiliki Kerentanan Keamanan

Aplikasi bawaan Xiaomi baru-baru ini mengalami kerentanan keamanan. Apa saja aplikasinya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

1 hari lalu

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

Peristiwa jatuhnya pesawat latih itu terjadi pukul 14.30 WIB, Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

4 hari lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

4 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

5 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya