Tol Semarang-Demak Sudah Dibuka, Warga Mengadu ke Ganjar Soal Ganti Rugi Belum Dibayar
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 November 2022 12:47 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Seorang warga Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak pada hari ini, Senin, 28 November 2022, mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengadukan ganti rugi pembangunan Tol Semarang-Demak yang belum diterimanya. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo.
Ahmad Suparwi datang di Gubernuran Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang bersama istrinya mengendarai sepeda motor.
Baca: Uji Coba Jalan Tol Semarang Demak Berlangsung sampai 2 Desember, Berikut Jadwalnya
Namun, maksud kedatangan pria berusia 72 tahun itu untuk bentemu Gubernur Ganjar tak berhasil. Pasangan suami istri itu hanya diterima petugas di lobi Gubernuran.
Kecewa gagal bertemu Ganjar
"Kecewa tak bisa bertemu. Harusnya membuat surat permohonan dulu," kata dia.
Di lobi Gubernuran tersebut, Suparwi menulis surat pengaduan kepada Ganjar tentang ganti rugi tanahnya yang dipakai pembangunan tol Semarang-Demak yang hingga kini belum diberikan. Dia lantas diberi secarik surat tanda terima pengaduan.
Suparwi menceritakan, tanahnya diuruk untuk pembangunan Tol Semarang-Demak pada 2 Desember 2020. Padahal hingga tanggal itu, Suparwi mengaku belum menerima ganti rugi. Namanya juga tak masuk dalam daftar warga penerima ganti rugi karena tanahnya masuk wilayah pembangunan tol.
Selanjutnya: "Makanya saya datang ke pak Gubernur ..."
<!--more-->
"Makanya saya datang ke pak Gubernur untuk bisa menyelesaikan masalah ini dan saya segera mendapat ganti rugi karena jalan tolnya sudah hampir jadi. Sampai sekarang sudah dua tahun tidak ada penyelesaian," kata Suparwi.
Ada sertifikat hak milik
Adapun dokumen yang Suparwi miliki adalah sertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi tersebut.
Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.
Ia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 lalu dan proses balik nama sertifikat dilakukanpada 2009. "Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.
Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Selanjutnya pembangunan akan dilanjutkan untuk tahap I yang memgubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.
Baca juga:
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .