Payung Hukum Program Regsosek BPS Rp 4,17 Triliun Dinilai Tak Jelas

Senin, 28 November 2022 11:53 WIB

Regsosek. bps.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dijalankan Badan Pusat Statistik atau BPS kini terombang-ambing.

Data yang BPS kumpulkan berpotensi tak terpakai usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Bappenas yang isinya mengembalikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang bakal jadi payung hukum program Regsosek.

Baca: Nasib Tak Pasti Program Regsosek

Aturan Regsosek harus dirumuskan ulang

Dalam surat yang diteken Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhanana Putra atas nama Menteri Hukum dan HAM tertanggal 26 Oktober 2022 itu disebutkan Kementerian meminta naskah beleid itu dirumuskan ulang sesuai dengan arahan Presiden RI sesuai rapat internal tanggal 12 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

"Pengaturan mengenai sistem perlindungan sosial perlu disusun kembali pengaturannya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan lainnya," begitu tertulis dalam surat yang Tempo terima salinannya.

Ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Dhanana tak banyak berkomentar. Dia menjawab singkat bahwa rancangan peraturan dikembalikan ke Bappenas untuk disempurnakan lagi. "Agar proses harmonisasi terhadap Raperpres tersebut, yang dilakukan Ditjen Peraturan Perundangan-undangan, terlaksana dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang, menambahkan pengembalian rancangan beleid itu bukan berarti program Regsosek batal. Ia menjelaskan, hasil rapat saat harmonisasi hanya menyepakati agar pengaturan soal Regsosek disusun ulang. "Penyusunan norma ulang itu harus Bappenas yang melakukannya."

Adapun sumber Tempo yang mengetahui pembahasan peraturan presiden ini menuturkan sikap Kemenkumham dipicu penolakan terhadap program Regsosek. Salah satu yang paling keras menentang adalah Kementerian Sosial. Menteri Sosial Tri Rismahari menolak menandatangani persetujuan atas beleid tersebut.

Menurut dia, Kementerian Sosial berpandangan bahwa Regsosek tidak perlu dilakukan lewat sensus baru yang memakan anggaran Rp 4,17 triliun.

Selanjutnya: Pasalnya, pemerintah sudah memiliki ...

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

5 hari lalu

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya