Bulan Ini, Kemenkes Akan Keluarkan Aturan BPJS untuk Orang Kaya

Jumat, 25 November 2022 15:06 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Kepala BPOM Penny Lukito berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Rapat tersebut membahas kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak yang berkaitan dengan obat sirup. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah (BPJS Kesehatan) dan swasta. Melalui aturan ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.

"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.

Baca: Kaji Bantuan Cegah Gelombang PHK, Sri Mulyani Ajak BI, OJK hingga Kemnaker Berembug

Kolaborasi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun ini. Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal dengan sebutan "BPJS Kesehatan untuk orang kaya".

Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi, baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes, bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

"Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus ada BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur," ujar Budi Gunadi.

Selanjutnya: Sentil Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan

Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

23 jam lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

3 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

5 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya