11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

Rabu, 23 November 2022 12:35 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah berusia 11 tahun. Saat pendiriannya 22 November 2011 itu OJK dibentuk saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.

OJK berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Disarikan dari laman resmi ojk.go.id, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Baca: OJK: Gap Antara Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Makin Menurun

OJK 11 Tahun

Singkatnya, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Advertising
Advertising

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian.

Ketua Dewan Komisioner OJK pertama diamanahkan kepada Muliaman D Hadad. Disarikan dari berbagai sumber, Muliaman mengisahkan pada awal berdirinya OJK, saat itu belum ada pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Hal itu membuat pimpinan OJK sepakat bahwa hal terkait rapat harus dipayungi aturan spesifik.

Kemudian OJK menerbitkan aturan terkait penyusunan struktur organisasi, seperti di pembagian departemen dan unit. Selain itu, diatur pula mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

"Saat itu pegawai BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Kami bergabung tapi belum punya tata kerja, makanya kami susun baru," kata Muliaman.

Selain itu, salah satu aturan awal yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan, namun pengawas yang ada di kantor tersebut mulanya masih didominasi sektor perbankan. Hal ini lantaran ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paling banyak di OJK saat itu adalah dari sektor perbankan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: OJK dan KPK Dorong Sistem Manajemen Antisuap di Sektor Jasa Keuangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya