Kredit Macet Mahasiswa IPB dengan Pinjol, OJK Harap Bisa Direstrukturisasi: Agar Kembali Kuliah

Minggu, 20 November 2022 14:30 WIB

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022. Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan para pemberi pinjaman online atau pinjol dalam kasus kredit macet ratusan mahasiswa IPB University.

Adapun pinjaman per mahasiswa itu berkisar dari jutaan hingga belasan juta rupiah. Total nilai yang harus dibayarkan para mahasiswa itu mencapai miliaran rupiah.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan pemberi pinjaman untuk membantu mahasiswa yang menjadi korban," ujar Tongam, Jumat, 18 November 2022. "Mudah-mudahan bisa dilakukan relaksasi atau restrukturisasi, sehingga mahasiswa dapat tetap melanjutkan kuliah."

Baca: Tips Menghindari Pinjol Ilegal, Bisa Lapor ke Sini

Ia menjelaskan, SWI telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjaman online. Dari hasil pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa kasus penipuan berkedok pinjaman.

Advertising
Advertising

Modus penipuan yang digunakan adalah dengan meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam kepada penyedia kredit secara online.

Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku untuk membeli barang, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli. Artinya dilakukan pembelian secara fiktif.

Pelaku pun disebutkan sempat berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Para mahasiswa juga diberi iming-iming keuntungan dengan nominal tertentu.

Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Walhasil, penagih utang atau debt collector kemudian melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Bukan masalah pinjol

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” ujar Tongam.

Terkait hal ini, IPB University dengan pinjol dan Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor.

“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.

Selanjutnya: Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun ...

<!--more-->

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menyatakan pihaknya telah menangkap tersangka berinisial SA dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi ratusan mahasiswa IPB tersebut.

Iman menyebutkan tersangka SA telah membeli satu unit mobil dari uang investasi para mahasiswa IPB yang terjerat pinjol itu. "Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022.

Adapun satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. SA telah ditetapkan sebagai tersangka pada sehari sebelumnya, Kamis, 17 November 2022.

Ia diduga menipu dan menggelapkan investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.

Investasi bodong

Tiap korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Later, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

SA diketahui menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Ia awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Karena mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi. "Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," ujar Iman.

Iman memastikan SA bukan merupakan mahasiswa IPB. Ia merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.

Polres Bogor hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong yang menjerat di antaranya adalah mahasiswa IPB. "Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," tutur Iman.

BISNIS

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN: Mereka Ditagih Seperti Kena 'Jebakan Batman'

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

22 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

3 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya