TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol kembali memakan korban. Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya yang juga sering dikeluhkan adalah pinjol ilegal yang memakan korban. Selain mahasiswa, ada banyak masyarakat juga terjerat sehingga harus menaggung kerugian. Lantas, bagaimana cara menghindari pinjol ilegal?
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjol hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.
Baca: Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat
OJK mengakui pihaknya beserta pemerintah dan kepolisian, berusaha memberantas pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa cara menghindari pinjol ilegal. Dilansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id, berikut tips menghindari jebakan pinjol ilegal.
- Cek Legalitas Pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
- Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Masyarakat bisa langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Sebab, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Selain itu, pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Jika ada masyarakat yang ingin mengecek daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK, bisa klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Kasus ini bermula ketika para mahasiswa disebut tertarik bergabung dengan penjualan online yang dipromosikan oleh kakak tingkatnya. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah, termasuk pendampingan hukum.
“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” ungkapnya.
ADI NUR VIANTO
Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.