Dampak Inflasi, Pemprov Sumut Bagikan BLT Rp 130.000 per Orang
Reporter
Mei Leandha
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 November 2022 22:03 WIB
TEMPO.CO, Medan-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membagikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada 30.672 penerima di 33 kabupaten dan kota. Langkah ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho mengatakan, pemprov mengalokasikannya melalui Perubahan APBD 2022 untuk bantuan sosial dengan rincian setiap orang menerima Rp 390.000. Dalam penyalurannya, akan ada sosialisasi serta singkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dan berkolaborasi dengan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
"Semoga pembagiannya tepat sasaran dan tepat waktu, meringankan beban ekonomi para penerima," kata Arief saat membuka sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan BLT dan dampak inflasi di Hotel Wing, Kualanamu, Kamis, 17 November 2022.
Persoalan inflasi, lanjut Arief, tidak hanya menimpa Indonesia, juga negara-negara lain, termasuk Eropa. Hal tersebut karena situasi geopolitik dunia yang mempengaruhi kondisi global. Presiden berpidato, ada 48 negara mengalami krisis pangan, beberapa di antaranya resesi.
"Turki saja inflasinya 85 persen, kita masih di 5 persen. Tapi kalau tidak ditangani, bukan tidak mungkin, akan seperti negara-negara yang inflasinya tinggi," ucapnya.
Selanjutnya: Pemprov Sumut menganggarkan belanja wajib Rp 8,8 miliar untuk BLT<!--more-->
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menambahkan, untuk BLT dampak inflasi, Pemprov Sumut menganggarkan belanja wajib sebesar Rp 8,8 miliar. Untuk periode Oktober-Desember 2022, penerima manfaat akan diberi Rp130.000 untuk satu bulan sehingga totalnya Rp 390.000.
"Kalau memenuhi target 30.672 penerima manfaat, berarti sekitar Rp 8,8 miliar. Semoga bisa tuntas semuanya, terutama menjelang akhir tahun dan awal tahun," kata Basarin.
Secara teknis, sosialisasi untuk menyiapkan data penerima, apakah dengan pembukaan rekening di Bank Sumut atau menentukan alamat rumah jika dikirim melalui wesel. Untuk BLT, Peraturan Menteri Keuangan mengatur penyediaannya selain pusat melalui APBN, juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui APBD, sampai pemerintah desa melalui APBDes.
"Masing-masing ada kriterianya. Kalau kita untuk driver ojek online dan pangkalan, penarik becak, lansia dan penyandang disabilitas. Kalau sudah dapat BLT dari pemerintah daerahnya, dialihkan ke penerima lain," ujar Basarin.
Baca Juga: Jokowi Pagi Ini Cek Bendungan hingga Lahan untuk Proyek IKN Nusantara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.