BPOM Akui Importasi EG dan DEG Belum Masuk Lartas: Kami Sudah Rapat dengan Kementerian Terkait

Kamis, 17 November 2022 21:03 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengakui importasi bahan baku pelarut obat, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) belum masuk ke dalam kategori larangan terbatas atau lartas. Namun, ia mengatakan sudah mengadakan rapat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isu tersebut.

"Tadinya ini merupakan pemasukan non larangan dan pembatasan melalui surat keterangan impor BPOM," kata dia dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis, 17 November 2022.

Ia mengatakan faktor tersebut menjadikan BPOM tak bisa mengawasi proses importasi bahan baku obat tersebut yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Ia berjanji BPOM bersama kementerian terkait akan mempercepat proses perubahan aturan itu, agar sistem keamanan dan mutu obat dapat terjaga dari hulu ke hilir.

Sebelum munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak ini, menurut Penny, belum ada aturan batas aman penggunaan EG dan DEG. Bukan hanya aturan pada Farmakope Indonesia tetapi juga aturan internasional. Karena itu, BPOM merasa tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan.

Karena itu, BPOM memberikan masukan pada Kementerian Kesehatan agar aturan batas aman cemaran EG dan DEG segera dibuat. Bahkan, BPOM akan memberikan masukan pada badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) agar kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia tak terjadi lagi di negara mana pun.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Penny mengatakan bahan baku obat itu masuk lewat Kementerian Perdagangan, sehingga penggunaannya tidak bisa diawasi BPOM. Penny menyebutkan bahan baku obat sirup itu masuk dari luar negeri secara umum. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu seharusnya masuk dalam jangkauan pharmaceutical grade.

“Ini masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan-non larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 November 2022.

Kemudian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi pun membantah pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini importasi bahan kimia bahan baku obat itu tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kemendag karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 November 2022.

Adapun aturan importasi untuk beberapa bahan kimia lainya juga belum diatur oleh Kemendag, yaitu Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100).

Baca Juga: Berikut 168 Daftar Obat Sirup Bebas EG dan DEG Berdasarkan Data BPOM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

3 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

4 jam lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

5 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

7 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

8 jam lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya