Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya

Kamis, 17 November 2022 20:07 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menanggapi ihwal gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada BPOM atas kasus gagal ginjal akut pada anak. Ia menilai gugatan terhadap BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang salah.

"Salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 17 November 2022.

Menurutnya, kasus gagal akut pada anak terjadi ketika sedang ada kelangkaan bahan baku obat. Situasi itu memberikan celah pada pelaku industri yang curang dengan mengoplos bahan obat dengan bahan pelarut EG dan DEG di atas batas aman.

"Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek, memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG-nya (ambang batas aman), satunya lebih dari 90 persen kandungannya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," ucapnya.

Pelaku pengoplosan itu pun memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirup Dow Chemical dari Thailand untuk mengelabui produsen obat.

Advertising
Advertising

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilakukan atas dugaan BPOM lalai dalam pengawasan obat sirup sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI pada 11 November 2022.

Ia mengaku telah menyampaikan petitum agar majelis hakim menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum penguasa. Kemudian, meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberikan izin edar. Terakhir, meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

Gugatan diajukan karena BPOM dinilai telah melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa. “Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022, BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada 21 Oktober BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar,” kata David melalui keterangan tertulis pada 14 November 2022.

Kedua, pada 22 Oktober lalu, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada 27 Oktober, BPOM RI menambah 65 obat sehingga total 198 obat tidak tercemar EG dan DEG oleh pengumuman BPOM. Namun pada 6 November BPOM menyatakan hanya 14 obat sirop dari 198 obat sirop yang tercemar EG/DEG.

“Konsumen dan masyakat Indonesia seperti dipermainkan. Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik,” ujar David.

Alasan ketiga yakni tindakan BPOM RI untuk mengawasi obat sirop ini tergesa-gesa. Selain itu, tindakan BPOM RI yang melimpahkan pengujian obat sirop kepada industri farmasi merupakan pelanggaran asas umum pemeringahan yang baik, yakni asas profesionalitas.

“Badan publik seperti BPOM seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri, bukan diserahkan ke industri farmasi,” tuturnya.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Baca Juga: Berikut 168 Daftar Obat Sirup Bebas EG dan DEG Berdasarkan Data BPOM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

16 menit lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

4 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

4 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

4 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

5 hari lalu

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya