PTUN Kabulkan Gugatan PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Dinilai Salah Sita Aset

Kamis, 17 November 2022 13:52 WIB

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bogor Raya Development (BRD) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang telah memblokir bidang-bidang tanahnya atas permohonan Satgas BLBI. Tergugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan telah salah sasaran dalam melakukan penyitaan aset tersebut.

“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukanlah subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” demikian pertimbangan Putusan Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG, dikutip melalui siaran pers pada Kamis, 17 November 2022.

Gugatan itu terdaftar pada 18 Juli 2022 dan sidang pertama telah dilakukan pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022. Gugatan diajukan lantaran BRD merasa aset tersebut tak berkaitan dengan utang obligor BLBI, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, seperti yang diklaim oleh Satgas BLBI.

Baca: Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kuasa Hukum BRD dari LSM Law Firm, Damian Agata Yuvens berharap putusan itu dapat menjadi pelajaran bagi Satgas BLBI. Ia mengatakan pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," kata dia.

Advertising
Advertising

Kuasa Hukum BRD lainnya, Leonard Arpan Aritonang menilai putusan PTUN Bandung itu membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset BRD adalah kesewenang-wenangan. Kedua, bidang-bidang tanah yang diblokir itu bukanlah aset dari obligor BLBI. Ia menambahkan, BRD juga tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.

“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” kata Leonard.

Selanjutnya: Satgas BLBI sebelumnya menyita aset...

<!--more-->

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor BLBI di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juni 2022. Menkopolhukam Mahfud MD saat itu langsung mendatangi lokasi penyitaan. Aset-aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT PT Bogor Raya Estatindo.

Aset yang disita berupa lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Kami menyita total 89,1 hektar dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, Satgas melalui PUPN melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Baca juga: Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

8 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

12 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

5 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

5 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya