Migrasi TV Digital Negara ASEAN: Mengapa Indonesia di Barisan Terbelakang?

Kamis, 10 November 2022 13:22 WIB

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)

TEMPO.CO, Jakarta -Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di beberapa daerah di tanah air dan beralih ke TV digital. Bila dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga, Indonesia tampaknya memang cukup tertinggal.

Indonesia Terbelakang?

Sejatinya, penyiaran digital di Indonesia terbilang ketinggalan bila melihat negara-negara lain di ASEAN, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura hingga Brunei Darussalam.

Sebab bila dibandingkan di ASEAN, Brunei Darussalam sudah menerapkan migrasi mereka pada 2017 silam. Kemudian diikuti oleh Singapura dan Malaysia pada 2019.

Selain itu, negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Myanmar juga telah menyelesaikan ASO mereka pada 2020.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia mengatakan, Brunei Darussalam sudah menerapkan ASO di 2017 untuk wilayah perbatasannya demi menghindarkan interferensi.

Advertising
Advertising

“Disusul Singapura dan Malaysia 2019, di 2020 Vietnam, Thailand dan Myanmar telah menyelesaikan ASO. Sementara itu, Indonesia saat ini sedang melaksanakan program peralihan ke TV Digital dengan batas akhir 20 November 2022,” tutur Nursodik.

Yang disayangkan, Singapura dan Malaysia sejatinya sudah menyelesaikan proses ASO, namun digital dividendnya belum bisa digunakan secara optimal untuk internet 5G. Hal tersebut dikarenakan sebagian masih terganggu dengan frekuensi TV analog di Batam, Indonesia.

Baca juga : Warga Bekasi Kena Tipu, Beli STB TV Digital Online, yang Dikirim Garam

Padahal Indonesia telah bergabung pada working group bersama negara-negara tetangga untuk menyusun kesepakatan rencana penggunaan dan penyelesaian interferensi frekuensi di wilayah perbatasan seperti Batam, Pontianak, Nunukan, Jayapura, dan Pekanbaru. Hal itu rencananya dilakukan untuk menghindari adanya sengketa internasional dan menjaga hubungan dari ketidaksanggupan Indonesia mengadopsi panduan yang disepakati pada International Telecommunication Union (ITU).

Upaya Pemerintah

Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melalui pembiayaan APBN mendanai LPP TVRI untuk membangun pemancar televisi digital di daerah-daerah perbatasan. Selain untuk nilai strategis pertahanan dan keamanan, juga untuk memprioritaskan persiapan ASO di sana.

Di samping itu, TV digital ditengarai bisa menjadi jawaban dari interferensi frekuensi radio di kawasan perbatasan antar negara. Interferensi yang disebabkan penggunaan frekuensi yang tumpang tindih dan tidak harmonis ini sangat mengganggu ketika menyangkut telekomunikasi, penyiaran dan komunikasi lainnya seperti internet.

Sebelumnya, International Telecommunication Union alias ITU yang merupakan agen khusus PBB dengan fungsi menaungi persoalan telekomunikasi telah mengesahkan kesepakatan antar negara di dunia untuk mengutamakan penggunaan frekuensi 700 MHz untuk telekomunikasi. Awalnya, frekuensi ini digunakan untuk penyiaran televisi terestrial analog.

“Kongres ITU pada 2007 dan 2017 sudah menyepakati penataan spektrum radio 700 MHz dan 800 MHz yang semula untuk penyiaran TV analog terestrial akan dialokasikan untuk telekomunikasi. Menindaklanjuti tersebut, beberapa negara Eropa langsung menerapkan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off” sebut Nursodik.

Tentang Kebijakan Migrasi

Pada Rabu pekan lalu, Kominfo resmi menghentikan seluruh siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh Kominfo dengan merujuk pada Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibkan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.

Menanggapi kebijakan TV digital tersebut, Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan. Dalam akun Instagramnya, Hary Tanoe menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang mengganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategid dan berdampak luas bagi masyarakat.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Migrasi TV Digital: Masyarakat Datangi Posko Bantuan Perangkat Set Top Box

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.


Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

3 hari lalu

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

5 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya