Pagi Ini, 200 Nasabah Akan Geruduk Wisma Bumiputera Tuntut Pembayaran Klaim
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 November 2022 08:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada pagi hari ini, Kamis, 10 November 2022, sebanyak 200 nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mendatangi Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka bakal menggelar demonstrasi menuntut pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda sekian tahun.
Rencana dua ratusan pemegang polis menggeruduk kantor Bumiputera itu beredar dalam sebuah pesan berantai di Whats App. Rencananya, unjuk rasa dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Narahubung Aksi AJB Bumiputera 1912 Ruddy Ruslie Naulibasah membenarkan kabar rencana aksi tersebut. "Iya, besok ada aksi di Wisma Bumiputera Sudirman pukul 09.00 WIB. Perkiraan massa 200 orang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November 2022.
Baca: Buntut Gagal Bayar Bumiputera, Pensiunan Pusri Desak Pencairan Tabungan Hari Tua
Sementara itu, Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menyatakan aksi besar-besaran dari pemegang polis yang dilakukkan pada hari ini di antaranya juga untuk mendesak kelanjutan perkembangan terkait rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang saat ini masih berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ghulam menyebutkan para pemegang polis sangat layak menggelar aksi dan mengetahui perkembangan RPKP. "Pekerja juga sudah mulai melakukan gugatan-gugatan karena hak-hak pekerja banyak yang terlanggar sejak 4–5 tahun yang lalu," tuturnya.
Oleh karena tu, menurut dia, unjuk rasa oleh para pemegang polis dipastikan bakal terus berlanjut hingga OJK mengambil langkah tegas. "Ini akan bergulir terus kalau OJK sebagai regulator tidak mengambil langkah-langkah tegas. Kuncinya, sebetulnya tinggal di RPKP," kata Ghulam. "Tapi OJK ini gamang, karena payung hukumnya juga tidak ada. Di satu sisi, mereka juga regulator."
Ia berharap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) alias omnibus law keuangan bisa menjadi momentum baik bagi masyarakat, regulator, maupun pemangku kepentingan untuk bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
Selanjutnya: "Harapannya, dengan omnibus law di sektor keuangan..."
<!--more-->
Dengan begitu, para pemangku kebijakan bisa merumuskan penyelesaian penyehatan keuangan terukur karena adanya regulasi. "Harapannya, dengan masuk dalam Prolegnas omnibus law di sektor keuangan salah satunya bisa menyelesaikan penyelesaian AJB Bumiputera 1912," kata Ghulam.
Sebelumnya, seratusan pensiunan PT Pusri Palembang juga telah mendesak pencairan dana tabungan hari tua (THT). Eks karyawan BUMN tersebut mengaku sudah dua tahun menunggu kepastian dari manajemen anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu.
Dais Ibrahim, salah satu perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri, mengatakan selama menjadi karyawan 28 tahun, setiap bulan gajinya dipotong untuk tabungan hari tua atau uang pensiun. Sesuai ketentuan, dia berpendapat semestinya para karyawan mendapatkan hak setelah SK pensiun terbit.
Sementara itu, Vice President Humas Pusri Soerjo Hartono menyebutkan untuk pengelolaan THT, Pusri bekerja sama dengan AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana.
Tapi karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, sejak Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Hingga kini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta Pusri.
BISNIS | PARLIZA HENDRAWAN
Baca juga: OJK Restui Dirut Baru AJB Bumiputera Irvandi Gustari, Begini Profilnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini