TEMPO.CO, Jakarta - Seratusan pensiunan PT Pusri Palembang mendesak pencairan dana tabungan hari tua (THT). Eks karyawan BUMN tersebut mengaku sudah dua tahun menunggu kepastian dari manajemen anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu.
Dais Ibrahim, salah satu perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri, mengatakan selama menjadi karyawan 28 tahun, setiap bulan gajinya dipotong untuk tabungan hari tua atau uang pensiun. Sesuai ketentuan, dia berpendapat semestinya para karyawan mendapatkan hak setelah SK pensiun terbit.
“Terhitung sejak Agustus 2020 saya pensiun. Seharusnya uang pensiun saya dibayarkan," katanya, Rabu, 9 November 2022.
Menurut Dais, ada 120 orang pensiunan yang belum menerima uang tabungan hari tua dari PT Pusri dengan rata-rata masa kerja di atas 25 tahun. Karena masalah itu, puluhan mantan karyawan PT Pusri mendatangi kantor pusat perusahaan.
Mereka menuntut manajemen PT Pusri segera membayar uang tabungan hari tua atau uang pensiun. Uang milik ratusan karyawan itu sudah dua tahun lebih belum dibayarkan. Vice President Humas Pusri Soerjo Hartono mengatakan perseroan memberikan berbagai fasilitas kepada pegawai, baik untuk yang masih bekerja maupun pensiunan. Selain THT, pensiunan mendapatkan jatah pesangon, jaminan hari tua (JHT), dan lain-lain.
Baca Juga: Nasabah Bumiputera Cerita Gagal Bangun Masjid Akibat Polis Tak Cair
"Perihal pengelolaan THT, Pusri bekerja sama dengan AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana," katanya.
Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, sejak Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Sampai saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta Pusri.
Vice President Humas Pusri Soerjo Hartono mengklaim perseroan telah melaksanakan upaya hukum ke AJB Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Namun, pembayaran dana THT Pusri berdasarkah hasil tuntutan belum dilaksakan oleh AJB Bumiputera.
Berkaitan dengan masalah tersebut, AJB Bumiputera belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT. Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT. Pensiunan akan mendapatkan minimal manfaat sebesar akumulasi iuran.
Menurutnya, Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 pensiunan terdampak. Namun, sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan yang dijanjikan AJB Bumiputera.
"Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju dengan program restrukturisasi THT, Pusri segera akan membayarkan manfaat THT kepada pensiunan tersebut," ujarnya.
PARLIZA HENDRAWAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.