BPOM Umumkan Tambahan 2 Industri Farmasi yang Melanggar Ambang Batas Kandungan Obat Sirup

Rabu, 9 November 2022 11:24 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan bahan jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut terebut tidak memenuhi persyaratan. Dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Rabu, 9 November 2022.

BPOM lantas melakukan penindakan berupa penarikan obat sirup dari pedagang seluruh Indonesia. Selain itu, lembaga tersbeut melakukan pemusnahan terhadap batch produk yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Selain pada industri farmasi, Penny mengatakan BPOM melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan cara distribusi obat yang baik (CDOB) oleh perusahana besar farmasi (PBF). Industri yang menyalurkan bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran EG dan DEG, yang tidak memenuhi persyaratan, akan dicabut CDOB-nya.

Baca: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Buka Posko Pengaduan

Advertising
Advertising

Adapun PT Mega Setia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo merupakan dua perusahaan yang tebukti melakukan pelanggaran itu. Kepada dua perusahaan tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi penarikan izin CDOB.

“Jadi ada dua PBF yang dicabut CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya jaminan mutu pelarut yang didapatkan,” ujar Penny.

Adapun dua perusahaan farmasi ini menambah daftar perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM perihal aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat. Sebelumnya, ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Penny menyatakan berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Baca juga: Tanggapi BPOM Soal Bahan Baku Obat Sirup Impor, Kemendag: Memang Belum Diatur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

13 jam lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

12 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

13 hari lalu

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

16 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

40 hari lalu

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

Pakar penyakit dalam menyebut ginjal bisa terganggu hambatan kimiawi seperti etilen glikol hingga kebanyakan makan jengkol.

Baca Selengkapnya

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

40 hari lalu

Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

46 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

53 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

53 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya