Selama KTT G20, Pesawat Komersil Dilarang Parkir Menginap di Bandara Bali
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 November 2022 16:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan sejumlah ketentuan pengaturan operasional penerbangan selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketentuan ini diumumkan melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 3 November 2022. Jadwal pelaksanaan pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia ini pun telah ditetapkan akan dilakukan 12-18 November 2022
"Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 November 2022
Baca: Elon Musk Dipastikan Hadir di B20 Bali, Ini Investasi yang Diharapkan Kadin
Nur Isnin mengatakan, beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu mulai dari jam operasional yang diputuskan berlaku selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau Remain Over Night (RON).
Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan atau limited operation di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola pembatasan ini kata dia untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP.
"Sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas," ujar Nur Isnin.
Selanjutnya: Ada 11 bandara pendukung yang beroperasi 24 jam untuk...