OJK Catat Penghimpunan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 14,6 Triliun pada September

Jumat, 4 November 2022 10:06 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghimpunan premi sektor asuransi pada September 2022 relatif stabil ketimbang bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penghimpunan premi asuransi jiwa mencapai Rp 14,6 triliun atau tumbuh 6,98 persen year on year (yoy).

Sedangkan asuransi umum tercatat sebesar Rp 9,1 triliun atau tumbuh 18,3 persen yoy.

“Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp 397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kami, 3 November 2022.

Profil risiko perusahaan pembiayaan, Ogi melanjutkan, juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) turun menjadi 2,58 persen dari sebelumnya 2,60 persen pada Agustus 2022. Outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun.

Baca juga: OJK: Masih Ada 61 Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten Baru BEI

Advertising
Advertising

Per September 2022, tercatat nilai financing sebesar 14,56 persen dari total outstanding pembiayaan. Angka ini lebih kecil ketimbang September 2021, yakni sebesar 23,5 persen.

“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp 335,28 triliun,” ujar Ogi.

Adapun kinerja finTech peer to peer lending (FinTech P2P Lending) pada September 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen yoy, naik Rp1,51 triliun menjadi Rp 48,74 triliun. Namun demikian, Ogi mengatakan OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.

Ogi menyebut permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar dua kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucap Ogi.

Baca Juga: OJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

5 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

5 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

5 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

7 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

9 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya