Kemnaker Periksa Waroeng SS, Gaji Karyawan Penerima BSU Tidak Jadi Dipotong

Kamis, 3 November 2022 16:28 WIB

Waroeng SS di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) 2022.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihak Waroeng SS telah mencabut surat Direktur Waroeng SS ihwal penyikapan BSU atas karyawannya di seluruh Indonesia.

"Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU," tuturnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 November 2022.

Keputusan itu, kata Haiyani, dilakukan perusahaan setelah pemeriksaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadisnaker DIY) hari ini, 3 November 2022. Direktur Waroeng SS hadir dan diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan itu juga dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial.

"Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY," kata Haiyani.

Advertising
Advertising

Adapun pemeriksaan terhadap Direktur Waroeng SS telah dilakukan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan atas kasus itu merupakan hal penting untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU," ucapnya.

Haiyani memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Menurutnya, perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen untuk tidak akan memotong gaji bagi pekerja yang menerima BSU.

Kemnaker menyatakan akan terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial apabila terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk perihal BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS, kata dia, hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Dia mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Sebab, pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Ia berharap perusahaan melakukan proses kerja sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun.

Haiyani menjelaskan BSU adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Sebut Sedang Usut Dugaan Pemotongan BSU oleh Waroeng SS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

2 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

13 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

20 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

22 hari lalu

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

22 hari lalu

Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

Sekretaris Perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. Warjoko Sumedi angkat bicara menanggapi desakan para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

23 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

23 hari lalu

Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

PT DI buka suara perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke para karyawannya yang sebelumnya dipersoalkan.

Baca Selengkapnya