Pendiri Agung Sedayu Jadi Investor Strategis, Primadaya Siap IPO

Kamis, 3 November 2022 10:29 WIB

Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) menyatakan siap mencatatkan saham perdana (initial publik offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah meraih komitmen investasi dari investor strategis yakni Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi jenis kemasan plastik dan tisu steril ini rencananya akan melantai pada 9 November 2022. Masa penawaran awal telah dilakukan pada 13-20 Okober 2022.

Selanjutnya masa penawaran umum perdana saham akan dilakukan pada 3-7 November 2022, dan distribusi secara elektronik akan dilakukan pada 8 November 2022. Penjamin Pelaksana Emisi dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT Semesta Indovest Sekuritas.

Baca: IPO, Perusahaan Jilbab Aa Gym Incar Pendanaan Rp 211 Miliar untuk Kebutuhan Ini

"Kami juga telah mendapati investor strategis yang meyakini bahwa Perseroan mampu memiliki pertumbuhan yang positif dan potensi untuk terus berkembang serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik,” kata Direktur Utama PT Primadaya Plastisindo Tbk Kennie Angesty melalui siaran pers, Kamis, 3 November 2022.

Advertising
Advertising

Kennie mengatakan saat ini PDPP telah selesai melakukan masa Penawaran Awal dan telah mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan serangkaian kegiatan IPO. Nantinya, saham perseroan dengan kode PDPP juga akan masuk sebagai Saham Daftar Efek Syariah (DES).

PDPP akan melepaskan sebanyak 500 juta saham atau sebanyak 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana ini dengan nilai nominal sebesar Rp100 per lembar saham dan ditawarkan pada harga Rp200 per saham. Alhasil, potensi dana yang akan diraup Perseroan berkisar Rp 100 miliar.

Kennie mengatakan, seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sekitar 67 persen akan digunakan untuk ekspansi pembelian mesin – mesin dan meningkatkan kapasitas produksi Perseroan dan juga untuk menambah varian produk yang akan dipasarkan Perseroan.

"Sisanya, sekitar 33 persen akan digunakan untuk modal kerja antara lain pembelian raw material HDPE, PET, Polypropylene, dan operasional perusahaan," ujarnya.

Menurut Kennie sejumlah strategi akan dilakukan untuk menghadapi tantangan bisnis mendatang. Di antaranya meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, memperluas pangsa pasar produk free market melalui E-commerce dan distributor, menambah mitra dagang melalui sektor Horeka, mengikuti perkembangan teknologi, diversifikasi produk dan market, serta membuka cabang di kota besar lain di Indonesia.

"Industri kemasan plastik adalah industri yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi lokasi sangat penting untuk menekan waktu dan biaya pengiriman. Dengan perluasan geografis, strategi diversifikasi produklokasi produksi, kemampuan Perseroan untuk menyerap kebutuhan plastik akan cepat bertumbuh di daerah-daerah yang akan dikembangkan,” ujarnya.

Kennie mengatakan, perusahaan yang telah berdiri pada 2005 lalu dan memulai usahanya di Cilengsi - Bogor ini telah memiliki cabang usaha pabrik di beberapa lokasi lain, diantaranya di Lampung, Binjai, Tangerang, dan Sukabumi.

Baca: Usai IPO, Blibli Yakin Djarum Tak Akan Keluar dari Jajaran Investor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya