TV Analog di Jabodetabek Resmi Dimatikan Malam Ini, Bagaimana Jika Belum Punya Set Top Box?

Rabu, 2 November 2022 14:27 WIB

Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia yang diekspor ke Brasil. Pemerintah merencanakan membagikan 6,8 juta perangkat pendukung migrasi ke siaran TV digital itu sebelum 22 November 2022. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah per hari ini, Rabu, 2 November 2022, akan secara resmi mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek secara bertahap. Sementara itu, 222 daerah lainnya juga akan terdampak proses Analog Switch Off (ASO) dan harus pindah ke siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Plate sebelumnya menyebutkan pemadaman siaran TV analog atau ASO dilakukan sesuai amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dilakukan pada 2 November 2022.

Johnny menyatakan, ASO akan dilakukan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Adapun saat ini, migrasi siaran TV analog ke digital tersebut telah dilakukan di 8 kabupaten dan kota di 4 wilayah siaran dan Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan ASO pada 2 November 2022.

Baca: Masih Banyak Kendala, Migrasi ke TV Digital Tetap Dilakukan 2 November

Pemadaman siaran TV analog ini juga didasarkan pada kesepakatan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Kedua pihak sepakat menyosialisasikan langkah ini secara masif dan membagikan set top box (STB) gratis dengan merata.

Advertising
Advertising

"Kita harapkan pelaksanaan ASO di Jabodetabek pada 2 November bisa berjalan dengan baik," ujar Johnny pada pekan lalu.

Lebih jauh, Johnny memastikan ASO pada hari ini belum total digelar di seluruh wilayah Indonesia. "Masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," katanya. Meskipun sebetulnya, menurut dia, pemerintah dan stasiun TV penyelenggara multiplexing (mux) sudah siap dari segi infrastruktur.

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Johnny, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan posko untuk ASO. Posko itu untuk menjawab bila nanti ada TV masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital karena belum tersedia STB bagi keluarga miskin.

Selanjutnya: Untuk bisa mendapatkan set top box gratis, masyarakat bisa menghubungi...

<!--more-->

Masyarakat bisa mengakses posko via nomor telepon 159 atau WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu, masyarakat bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/. "Kita harapkan pelaksanaan ASO di Jabodetabek pada 2 November bisa berjalan dengan baik," tutur Johnny.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan siaran TV digital akan memungkinkan masyarakat mendapat kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih ketimbang TV analog.

Selain itu, program ASO juga menyediakan lebih banyak konten siaran bagi masyarakat. "Seperti di Kepulauan Riau yang sebelumnya hanya ada enam saluran TV, akan bisa menikmati lebih dari 20 program siaran," ujar Niken.

Program ASO, kata Niken, pun bakal membuat frekuensi lebih efisien. Pada TV analog, misalnya, satu frekuensi hanya digunakan untuk satu saluran TV. Namun pada TV digital, satu frekuensi bisa dimanfaatkan untuk 6-12 saluran.

Niken menilai Indonesia juga bakal memiliki keanekaragaman konten dan budaya di daerah yang akan terus berkembang dengan ASO. "Pada hari pertama, siaran TV analog dimatikan total di wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set top box ke penduduk miskin," ujarnya.

Pada situs siarandigital.kominfo.go.id, terlihat tanda hitung mundur penghentian siaran TV analog pada hari ini. Saat berita ini diunggah, laman itu menunjukkan angka 0 hari 9 jam 31 menit dan 45 detik per Rabu, 2 November 2022 pukul 14.29 WIB.

Baca juga: Panjang Fiber Optik RI 460 Ribu Kilometer, Johnny Plate: Setara 11 Kali Melingkari Bumi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

28 Desember 2023

Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan," ucap Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

28 Desember 2023

Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

28 November 2023

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Televisi Sedunia: Menilik Cara Kerja Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital

21 November 2023

Hari Televisi Sedunia: Menilik Cara Kerja Set Top Box Tangkap Siaran TV Digital

Set Top Box adalah perangkat kecil yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital atau siaran TV digital menjadi tampilan visual pada layar televisi

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

16 November 2023

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Kata jaksa, beberapa pihak yang menerima uang BTS Kominfo itu selain Johnny Plate, adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

9 November 2023

6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

9 November 2023

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

8 November 2023

Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

8 November 2023

Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban Johnny G Plate mengembalikan kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

6 November 2023

Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Jaksa menilai, tiga petinggi korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya