Kominfo Targetkan Lembaga Otoritas PDP Terbentuk 6 Bulan Lagi

Kamis, 27 Oktober 2022 20:42 WIB

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Usai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan lembaga otoritas PDP segera terbentuk dalam waktu enam bulan. Lembaga ini bisa di bawah presiden, tetapi bisa juga berupa lembaga yang kewenangannya diberikan ke kementerian/lembaga yang sudah ada.

Adapun saat ini kelembagaan tersebut masih dalam tahap kajian untuk menyiapkan naskah urgensi. “Naskah urgensi ini sebagai dasar sebagai presiden untuk memberikan keputusan dan pertimbangan. Kami menyiapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dipilih kira-kira mana," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo,Teguh Arifiyadi, Kamis, 27 Oktober 2022.

Teguh mengatakan naskah urgensi ini disusun oleh tim gabungan dari Kominfo, Universitas Padjajaran, dan Universitas Gadjah Mada. Mereka menargetkan naskah urgensi sudah rampung dalam waktu paling lama 4 hingga 6 pekan ke depan. Dengan begitu, keputusan bisa diambil lebih cepat.

Baca: Dirjen Aptika Kominfo Sebut UU PDP Ciptakan Tenaga Kerja Baru

“Tapi kalaupun keputusan tidak bisa lebih cepat, yang jelas kelembagaan ini sudah terbentuk dalam waktu 6 bulan. Karena nanti otoritas ini yang akan menyiapkan Peraturan Pemerintahnya. Jadi, bukan dari Komifo,” ujar Teguh.

Advertising
Advertising

Ihwal peran, sebelumnya Teguh pernah mengatakan bahwa lembaga otoritas PDP bertugas mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik. Baik dari pemerintah maupun swasta. Tujuannya agar pengelolaan data pribadi tersebut sesuai dengan kriteria dalam UU PDP.

“Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya,” kata Teguh pada 22 Oktober 2022, dikutip dari situsweb Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sebelumnya menyoroti topik kebocoran data. Ia mengharapkan UU PDP ini dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.

Menurut Alfons, keberadaan UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.

“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” kata Alfons dalam keterangan resmi, Rabu, 21 September 2022.

Dengan adanya UU PDP ini, Alfons berharap pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Kunci hal tersebut ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.

RIRI RAHAYU | MARIA FRANSISCA

Baca juga: Panjang Fiber Optik RI 460 Ribu Kilometer, Johnny Plate: Setara 11 Kali Melingkari Bumi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

6 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya