TEMPO.CO, Jakarta -Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan terbitnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal menciptakan profesi baru. Yakni Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP).
“Kami sudah menghitung, setidaknya di Indonesia itu butuh 140 ribu PPDP. Tugas PPDP ini nantinya sebagai internal compliance,” kata Semuel dalam sosialisasi UU PDP yang di Kadin Indonesia, Kami, 27 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Semuel memaparkan rincian tugas PPDP. Pertama, PPDP bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Kedua, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi.
Ketiga, PPDP bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Terakhir, PPDP memiliki tugas untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
Ihwal peluang tenaga kerja baru ini, Semuel juga mengatakan sudah banyak organisasi pelatihan yang meminta pengesahan atau pengakuan. Namun yang akan Kominfo berikan kepada lembaga tersebut nantinya hanya berupa pengakuan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kurikulum yang dijalankan.
“Kami cek dulu kurikulumnya sesuai enggak dengan UU yang kita punya,” kata Semuel.
Adapun UU PDP telah disahkan pada 20 September 2022 dalam rapat paripurna DPR. Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Kehadiran UU PDP, kata dia, bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.
Selain itu, Johnny menyebut UU PDP turut mendorong pengembangan ekosistem yang dapat memunculkan talenta baru di dunia digital. UU PDP juga diproyeksikan dapat memperkuat rekognisi dari negara lain ihwal tata kelola data di Indonesia.
“UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi,” ujar Johnny, saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.
RIRI RAHAYU | IMA DINI SHAFIRA
Baca Juga: Menkominfo Sebut Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Ditetapkan Presiden
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.