Dirjen Aptika Kominfo Sebut UU PDP Ciptakan Tenaga Kerja Baru

Kamis, 27 Oktober 2022 13:19 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta -Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan terbitnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal menciptakan profesi baru. Yakni Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP).

“Kami sudah menghitung, setidaknya di Indonesia itu butuh 140 ribu PPDP. Tugas PPDP ini nantinya sebagai internal compliance,” kata Semuel dalam sosialisasi UU PDP yang di Kadin Indonesia, Kami, 27 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Semuel memaparkan rincian tugas PPDP. Pertama, PPDP bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Kedua, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi.

Ketiga, PPDP bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Terakhir, PPDP memiliki tugas untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.

Ihwal peluang tenaga kerja baru ini, Semuel juga mengatakan sudah banyak organisasi pelatihan yang meminta pengesahan atau pengakuan. Namun yang akan Kominfo berikan kepada lembaga tersebut nantinya hanya berupa pengakuan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kurikulum yang dijalankan.

Advertising
Advertising

“Kami cek dulu kurikulumnya sesuai enggak dengan UU yang kita punya,” kata Semuel.

Adapun UU PDP telah disahkan pada 20 September 2022 dalam rapat paripurna DPR. Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Kehadiran UU PDP, kata dia, bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.

Selain itu, Johnny menyebut UU PDP turut mendorong pengembangan ekosistem yang dapat memunculkan talenta baru di dunia digital. UU PDP juga diproyeksikan dapat memperkuat rekognisi dari negara lain ihwal tata kelola data di Indonesia.

“UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi,” ujar Johnny, saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.

RIRI RAHAYU | IMA DINI SHAFIRA

Baca Juga: Menkominfo Sebut Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Ditetapkan Presiden

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

2 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

13 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

13 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

14 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya