Cara Agar Pengajuan Merek Usaha Tak Ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Rabu, 26 Oktober 2022 14:50 WIB

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sejumah cara supaya merek yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Setidaknya ada 4 hal yang perlu dihindari yakni menghindari persamaan bunyi atau suara dari merek yang diajukan, persamaan visual, persamaan konsep atau ide, dan persamaan pada pokoknya, seperti penggunaan warna, penempatan gambar, hingga bentuk tulisan.

"Para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek hindari hal-hal ini kalau mau permohonanya diterima," kata Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumhm Cecep Sarip Hidayat dalam acara Sosialisasi Pendaftaran HAKI, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca: Beda Dengan di Indonesia, Pengusaha Asing Utamakan Merek Dulu Baru Bisnis

Cecep mencontohkan, persamaan yang biasanya akan ditolak oleh DJKI Kemenkum HAM itu diantaranya merek dengan kesamaan bunyi atau suara seperti Up 2 You dengan Up To You. Demikian juga dengan merek dengan kesamaan konsep seperti Tiger Head dengan Kepala Macan.

Advertising
Advertising

"Ini karena keren-kerenan, kita merembet punya orang. Itu akan berdampak fatal, bisa digugat orang, dipidana orang. Mending yang sederhana aja, mudah diingat masyarakat, diingat konsumen," ujar Cecep.

Menurut Cecep, hal tersebut penting diperhatikan karena kini pendaftaran merek, paten, hingga desain industri sudah bisa dilakukan secara online hingga kian mudah dilakukan. Masyarakat tidak lagi perlu datang ke loket layanan kantor merek DJKI.

"Jadi tidak musti capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang bisa di hp, kita bisa daftarkan kekayaan intelektual ke Ditjen KI," ucapnya.

Untuk jangka waktu sampai pengajuan sertifikat merek itu disetujui atau ditolak masih bisa sampai 1 tahun lebih. Namun, dengan Undang-undang Cipta Kerja, kata Cecep, sudah diperintahkan kepada para pemeriksa di DJKI jangka waktunya harus di bawah 1 tahun.

Selanjutnya: Pengajuan sertifikat merek kini bisa disetujui kurang dari 1 tahun.

<!--more-->

"Jadi sebelumnya misal 1 tahun 14 bulan, sekarang bisa lebih cepat di bawah 1 tahun dengan adanya UU Cipta Kerja. Jadi teman-teman pemeriksa itu mau tidak mau, suka tidak suka, pemberlakuan UU tersebut alhamdulillah bisa mengimbangi," tuturnya.

Tapi untuk mendapatkan surat pencatatan bukti ciptaan, saat ini bisa langsung di bawah 10 menit. Menurut Cecep, hal ini karena surat tersebut tidak memerlukan pemeriksaan yang mendalam seperti penerbitan sertifikat merek atau hak cipta.

Sedangkan penerbitan sertifikat merek atau hak cipta butuh waktu lama karena perlu dilakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, dan apalagi yang namanya kantor merek. "Indonesia itu kan bagian dari negara internasional anggota TRIPs, jadi kalau memeriksa kita, ada yang namanya beberapa merek dari berbagai negara," ucapnya.

Tapi, jika telah disetujui, Cecep mengingatkan, perlindungan merek ini akan sampai pada rentang waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sampai dengan 6 bulan setelah masa perlindungannya berakhir. Hal tersebut dengan konsekuensi biaya PNBP 2 kali dari biaya PNBP jika perpanjangan daijukan sebelum masa perlindungan berakhir.

Biaya pendaftarannya sebesar Rp 1,8 juta untuk per orangan per kelas merek sedangkan untuk UMK hanya sebesar Rp 500 ribu per kelas. Perlindungan merek atau kekayaan intelektual ini dipastikannya akan turut menjaga bisnis para pemilik usahanya sehingga mendapat nilai tambah.

"Rp 1,8 juta kalau dipikir sepintas mahal, tapi dibagi 10 tahun, dibagi 1 tahun jatuhnya berapa setiap bulan. Apalagi untuk UMK perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Cecep.

Baca juga: Bibit Jagung Hibrida Merek Syngenta Palsu Ditemukan di Semarang, Pemilik Brand Rugi Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

1 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

2 hari lalu

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

Tampak dalam video tersebut salah satu bantuan makanan ke Jalur Gaza yang dirusak ekstremis Israel adalah produk mi instan Indomie asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

5 hari lalu

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Sejumlah merek telah memiliki daftar ponsel mereka yang akan mendapatkan pembaruan Android 15, salah satunya adalah Vivo.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

11 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya