Tarif Ojek Online Naik Sebulan Lebih, SPAI: Pendapatan Pengemudi Tak Kunjung Membaik

Senin, 24 Oktober 2022 12:21 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Dalam aksi tersebut para pengemudi ojek daring menuntut Kementerian Perhubungan serta pengelola aplikator untuk menepati janji kenaikan tarif ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebut keputusan tarif baru ojek online (ojol) hingga saat ini belum juga berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol. Pasalnya, Keputusan Menteri Perhubungan No. 667/2022 yang berlaku sejak 11 September 2022 masih dilanggar oleh aplikator hingga hari ini.

“Potongan aplikator masih di atas ketentuan 15 persen, yaitu 20 persen hingga hampir 40 persen,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2022. Hal ini yang membuat pendapatan pengemudi ojol tak kunjung membaik meski ada kenaikan tarif ojol sejak 11 September 2022 lalu.

Lily pun menganggap aplikator memperoleh keuntungan secara ilegal. Pasalnya, aplikator atau perusahaan angkutan online tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, kata dia, aplikator telah melanggar konstitusi, UUD 1945, yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca: Beda Tanggapan Grab, Maxim, dan Gojek soal Bisnis Ojol yang Dinilai Gagal

“Anehnya Menteri Perhubungan seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan aplikator ini. Tidak ada pengawasan dari pemerintah, apalagi sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada aplikator atas pembangkangan hukum ini,” ujar Lily.

Advertising
Advertising

Apalagi, Lily mengatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan tersebut hanya mengatur tariff dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang. Regulasi tersebut tidak berlaku untuk layanan antar barang dan makanan.

Kedua layanan tersebut diserahkan kepada harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator. Adapun penentuan tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2012.

Selanjutnya: Pengemudi hanya dapat upah Rp 2.000 saat mengantar barang.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

27 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

27 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

27 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

28 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

29 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya