KNKT Minta Kemenhub Copot Semua Klakson Telolet Truk dan Bus

Selasa, 18 Oktober 2022 21:09 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi lampu lalu lintas (traffic light) Cibubur CBD, di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022. Pasca kecelakaan maut yang melibatkan truk Pertamina dan sejumlah kendaraan bermotor pada 18 Juli lalu, lampu lalu lintas di depan kawasan Perumahan Citra Grand Cibubur CBD tersebut kini dinonaktifkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencopot seluruh klakson telolet atau klakson tambahan yang selalu dipasang di truk maupun bus. Sebab, penambahan klakson itu menjadi salah satu penyebab kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur pada 18 Juli 2022.

Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan menjelaskan klakson telolet itu terbukti membahayakan dalam kasus kecelakaan maut ini karena menggunakan angin yang berasal dari tabung angin rem. Penambahan mekanismen klakson itu menggunakan solenoid valve yang katupnya berasal dari bahan karet sehingga rentan getas dan mudah bocor.

"Jadi kepada semua unit melepas semua klakson telolet sebelum ada kepastian hukum dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Jadi itu fenomena baru," kata Wildan saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Permintaan pencopotan klakson ini telah menjadi rekomendasi KNKT dari hasil investigasi penyebab kecelakaan maut truk tangki Pertamina itu. KNKT juga meminta Ditjen Hubdat Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.

"Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem," ujar Wildan.

Advertising
Advertising

Menurut Wildan penambahan klakson telolet ini menjadi jamak di setiap truk atau bus di Indonesia karena para sopir menganggap suara klakson bawaan dari pabrikan tak cukup memberi tanda. Padahal, suara klakson, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Praktik di lapangan semua pengemudi bus dan truk merasakan klakson tersebut tidak cukup keras karena saya enggak ngerti mungkin kaitannya dengan defensive driving atau apa, tapi mereka membutuhkan klakson yang lebih keras agar pengemudi lainnya bisa tahu ada kendaraan besar yang lewat," ujar Wildan.

Oleh sebab itu, Wildan mengatakan Kemenhub perlu mengevaluasi ketentuan klakson ini dalam undang-undang itu. Kata dia, bisa saja, untuk memenuhi kebutuhan klakson telolet itu truk dan bus menambahkan kompresor tabung angin sehingga angin untuk rem tetap aman. Tetapi itu menurutnya membutuhkan pedoman khusus yang diatur Kemenhub.

"Apakah akan mengakomodasi kebutuhan tadi atau apa kita serahkan kepada direktorat jenderal selaku regulator yang akan mengatur hal ini karena yang namanya persaratan teknis ambang batas, itu sifatnya dinamis, bisa diubah kapan saja tergantung teknologi dan kebutuhannya, itu bukan kita suci," ucap Wildan.

Selain rekomendasi ini, KNKT juga PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi secara komprehensif terhadap sistem nanajemen keselamatannya yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan keadaan darurat.

KNKT juga meminta Pertamina Patra Niaga melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman sustem rem, pelaksanaan pre trip inspection serta penanganan kondisi darurat atau emergency handling.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, KNKT Sebut Klakson Tambahan Membahayakan Sistem Rem Truk

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

18 jam lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

20 jam lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

21 jam lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

2 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Israel Mulai Sedikit Longgarkan Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

3 hari lalu

Israel Mulai Sedikit Longgarkan Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Israel sudah mengambil sejumlah langkah penting dalam beberapa pekan terakhir dengan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk Gaza.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

4 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya