OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Permudah Layanan bagi Disabilitas

Minggu, 16 Oktober 2022 05:00 WIB

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK), terutama perbankan, memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan keuangan. Baik untuk produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit atau pembiayaan bagi penyandang disabilitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal tersebut dia sampaikan dalam Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel yang diselenggarakan dalam di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian melalui keterangan tertulis, 15 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Lusi Lesminingwati, menyampaikan mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat selain telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas. Pemprov Jawa Barat juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas. “Kami juga mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas,” kata dia.

Adapun sarasehan yang diselenggarakan Forum Komunikasi IJK (FKIJK) Jabar tersebut merupakan bagian dari acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022. Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pelaksanaan BIK memiliki sejumlah tujuan. Pertama, membuka akses keuangan kepada berbagai lapisan masyarakat.

Advertising
Advertising

Kemudian, mengkampanyekan budaya menabung di berbagai sektor industri keuangan, meningkatkann pemahaman dan awareness masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan, mendorong pembukaan rekening serta penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

“Terakhir, mempublikasikan program literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen,” ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat, 7 Oktober 2022.

Adapun rangkaian kegiatan BIK, di antaranya berupa penjualan produk/layanan jasa keuangan berinsentif, seperti pemberian diskon, cashback, poin, bonus atau reward. Kemudian, fasilitasi pemberian kredit/pembiayaan bagi masyarakat (kegiatan business matching, peluncuran KPMR dan penandatangan kredit UMKM). Selain itu ada kegiatan pembukaan rekening, polis, dan produk keuangan lainnya.

Kegiatan lainnya, yaitu literasi keuangan berupa sosialisasi, webinar, bank goes to school/campus, klinik konsultasi dan outreach program. Kemudian, pameran produk dan/atau layanan jasa keuangan, serta kampanye dan publikasi program literasi keuangan serta perlindungan konsumen secara massif.

“Puncak kegiatan BIK nantinya ada pengumuman capaian BIK dan pengumunan hasil SNLIK (survei nasional literasi dan inklusi keuangan),” kata Friderica.

Baca Juga: OJK Yakin IHSG dalam Tren Positif Meski Sempat Melemah: Tertinggi di Asia dan Regional

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

14 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

18 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

19 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

22 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya