Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Adukan PT MSU ke Jokowi

Jumat, 14 Oktober 2022 19:23 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan 100 konsumen apartemen itu telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat itu berisi permintaan bantuan untuk menuntut hak konsumen yang dilanggar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).

"Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut karena unit yang kami beli sudah tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan," ujar Aep saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca: Bos Lippo: ASEAN Akan Jadi Kekuatan Ekonomi dan Teknologi Dunia

Ia mengatakan sampai saat ini belum terlihat progress pembangunan di seluruh distrik apartemen Meikarta. Ketua serta pengurus komunitas itu meninjau lokasi proyek apartemen. Sebagian besar area masih berupa tanah kosong dan bangunan yang belum selesai.

Advertising
Advertising

Padahal, kata Aep, dalam Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) yang telah ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan PT MSU sebagai pengembang seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan tahun 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Namun, ketika dihubungi melalui telepon, perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group utu meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan. "Padahal sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal. Istilah grace period ini tidak pernah ada dalam perjanjian jual beli kami," tutur Aep.

Grace period itu kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period terlewati, konsumen kembali menanyakan kepada PT MSU dan melakukan pengecekan kembali ke lokasi. Tetapi keadaan lokasi proyek Meikarta sebagian besar masih sama, yakni berupa tanah kosong dan bangunan yang belum selesai.

Kemudian sebagian dari konsumen, tuturnya, dihubungi oleh PT MSU untuk menentukan relokasi dengan tambahan biaya yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari konsumen menolak tawaran tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Selanjutnya: Hingga kini, sebagian besar serah terima apartemen belum terealisasi.

<!--more-->

Meski sebagian besar konsumen menolak adanya relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli yang akhirnya setuju karena ingin segera serah terima apartemennya. Akan tetapi, para pembeli itu kembali kecewa karena hingga saat ini, sebagian besar serah terima apartemen masih belum terealisasi sesuai P3U.

"Itu patut diduga hanya alasan PT MSU agar perjanjian lama dengan konsumen dapat dibatalkan dan selanjutnya konsumen akan mendapatkan perjanjian baru yang akan merugikan konsumen," ujar Aep.

Selain itu, Aep menjelaskan dalam surat perjanjian jual beli disebutkan jika PT MSU belum melakukan serah terima unit kepada konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan, PT MSU wajib memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli kepada konsumen atau penerima pesanan. Tetapi hingga saat ini konsumen tidak pernah menerima kompensasi penalti tersebut.

PT MSU sendiri saat ini memiliki homologasi atau pengesahan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Aep pun menyatakan kondisi itu semakin merugikan konsumen lantaran terjadi pengurangan denda keterlambatan menjadi 0,5 persen dan maksimal hanya 5 persen. Waktu serah terima unit pun bisa tertunda sampai tujuh tahun dengan opsi pengembalian dana sampai tujuh tahun tanpa pertambahan nilai kompensasi atau bunga.

"PT MSU dalam hal ini sepertinya disimpulkan tidak punya itikad baik dalam mengembalikan dana kami. Pada saat melakukan PKPU pun, konsumen tidak diberitahu dan tidak semua bisa ikut memberikan hak suaranya," ucap Aep.

Selain kepada Presiden Jokowi dan DPR, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta juga telah mengadukan persoalan itu kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah konsumen juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Bekasi dan di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Tempo telah menghubungi Chief Marketing Officer (CMO) MeIkarta, Lilies Surjono untuk mengkonfirmasi tuntutan para konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Namun hingga Jumat malam, 14 Oktober 2022, pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons dan sambungan ke telepon selulernya tidak diangkat.

Baca juga: Sebut Pemberian HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Langgar UU, KPA Ibaratkan BPN Calo Tanah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

22 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

28 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

31 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

31 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

31 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

34 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

35 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

35 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

36 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

37 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya