Besok Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Link Ini

Minggu, 9 Oktober 2022 21:59 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui beberapa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021, Sabtu, 15 Januari 2022.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600.000 tahap 5 rencananya akan dimulai Besok, Senin 10 Oktober 2022. Cek penerima di link resmi bsu.kemnaker.go.id.

Saat ini, Kemnaker masih menunggu data BSU Rp 600.000 subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan data calon penerima yang sesuai persyaratan.

“Masih menunggu data [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Semoga bisa hari ini, sehingga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya dapat cair,” kata Anwar kepada Bisnis, Jumat 7 Oktober 2022.

Untuk diketahui, penyaluran BSU memasuki tahap 4 per 3 Oktober 2022. Kemenaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).

Baca: Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap kepada para penerima bantuan sebagai bantalan dari penaikan harga BBM untuk dapat digunakan dengan bijak.

“Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Menaker dalam keterangan resmi, Kamis 6 Oktober 2022.

Sebelum mencairkan BSU Rp600.000, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terkait kepastian sebagai penerima manfaat. Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 4, dapat mengeceknya melalui website bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya: Cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000

<!--more-->

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000

  • Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser Hp Anda
  • Login akun
  • Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan
    Kemudian, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Selanjutnya, login ke dalam akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Baca: Apa Itu Bantuan Subsidi Upah dan Cara Pengecekannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

14 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

19 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

29 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

43 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

43 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

43 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

45 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya