Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

Kamis, 6 Oktober 2022 21:27 WIB

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pernyataan itu untuk menanggapi kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku sejak awal Oktober lalu.

“Mutlak hukumnya untuk dipenuhi,” ujar Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, kepada Tempo, Kamis, 6 September 2022.

Mengenai angkutan penyeberangan yang merupakan wujud pelayanan publik, lanjut Agus, negara harus bertanggung jawab menyediakannya dengan kualitas baik dan keterjangkauan tarif. Karenanya, demi menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pelayanan tersebut sekaligus demi mengedepankan aspek keamanan atau keselamatan, Agus mengatakan perlu struktur tarif angkutan penyeberangan yang adil.

Struktur yang adil ini berlaku baik bagi operator maupun bagi pelanggan sebagai konsumen. “Keadilan bagi konsumen sebagai pengguna adalah aspek kemampuan membayar (ability to pay), dan juga aspek kemauan membayar (willingness to pay),” kata Agus. Dia menyebut kedua aspek ini tidak bisa dipisahkan. Namun dalam hal ini, tentu aspek ability to pay pada konsumen sangat krusial.

Adapun dari sisi willingness to pay, para pelaku usaha angkutan harus mampu menjaga dan menjamin adanya standar pelayanan (level of service) yang jelas dan terukur serta mutlak menenuhi unsur keselamatan. Karena itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat oleh regulator.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal

Untuk mengakomodasi aspek tersebut, idealnya jalan terbaik regulator adalah memberikan dana public service obligation (PSO) atau insentif kepada pihak operator sebagai pelaku usaha angkutan penyeberangan. Khusunya, pada rute-rute perintis. Hal ini ditujukan agar beban biaya tidak sepenuhnya menumpuk di operator yang berpotensi mengalami beban kerugian lantaran struktur tarif masih di bawah biaya pokok.

"Sebab jika hal ini terjadi, akan mengancam keberlangsungan pelayanan, dan bahkan mengancam keselamatan sektor angkutan penyeberangan," ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.

Kenaikan tarif tersebut diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Adapun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengakui kenaikan tarif angkutan penyeberangan sejak 1 Oktober 2022 mulai terasa dampaknya. Namun, penyesuaian tarif sebesar 11 persen itu baru meringankan beban biaya BBM, belum mendukung aspek keselamatan.

“Masih jauh dari kecukupan. Tapi setidaknya bisa mengurangi beban kenaikan harga BBM yang sebesar 32 persen,” ujar Khoiri ketika dihubungi.

Baca juga: Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

21 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

6 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya