Kemenhub Sebut Perlindungan untuk Driver Ojol dan Penumpangnya Masih Jadi Perdebatan

Kamis, 6 Oktober 2022 07:39 WIB

Massa aksi gabungan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Driver Online Indonesia (DRONE) di depan Kantor Gojek, Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto menjelaskan masih terjadi perdebatan soal jaminan perlindungan atau asuransi driver ojek online atau ojol dan penumpangnya. Dia meminta agar hal itu menjadi pertimbangan bagi inDriver atau aplikator lain dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini masih ada debatable terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu apakah ini yang di-cover hanya drivernya saja atau termasuk penumpangnya misalnya, ini bisa jadi diskusi, tidak harus saat ini,” ujar dia dalam acara penandatanganan kerja sama antara inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Karena, kata Suharto, yang diperdebatkan adalah driver ojol itu belum dikategorikan sebagai angkutan umum dan belum masuk ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Namun, jika berbicara mengenai regulasi, dia berujar, pastilah panjang.

Sehingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan saja yang menyangkut khalayak orang banyak, meski di dalam UU-nya tidak ada cantolannya. Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.

“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” tutur Suharto. “Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah.”

Advertising
Advertising

Namun terlepas dari perdebatan soal regulasi, Suharto menjelaskan, ini berkaitan dengan coverage asuransi ataupun perlindungan. Karena kalau ojol kategorinya bukan angkutan umum tentunya ini harus dipikirkan.

“Kalau sekarang drivernya sudah di-cover bagaimana dengan penumpangnya jangan sampai, oke driver-nya sudah penumpangnya belum. Yang namanya ojol itu kan satu paket antara kendaraannya, drivernya, dan penumpangnya,” ucap Suharto.

Baca Juga: Promosikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Murah ke Driver Ojol, Kemenaker: Nyaman dan Tenang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya