inDriver Teken Perjanjian dengan BPJS Ketenagakerjaan, Fasilitasi Jaminan untuk Driver Ojol

Rabu, 5 Oktober 2022 13:23 WIB

Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria dengan Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi menandatangani kerja sama inisiatif untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial di Kantor inDriver, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi ojek online, inDriver, meneken perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui perjanjian ini, inDriver bersepakat untuk memfasilitasi para pengemudi ojek yang berminat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

Country Driver Acquisition Team Leader inDriver Dini Dwi Santria menjelaskan kolaborasi tersebut merupakan komitmen perusahaannya untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terjamin.

“Kami senang bisa bekerja sama mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver,” ujar dia di katornya, Graha Kapital 2, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Melalui program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan. Menurut Dini, sebagai permulaan, perusahaan telah memberikan kompensasi dua bulan untuk 1.000 pengemudi.

“Kami berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna," kata dia.

Advertising
Advertising

inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan perihal kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal. Aplikasi itu akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver.

“Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah,” ucap dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan. Langkah itu sejalan dengan tujuan pemerintah memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok bukan penerima upah sekaligus berkontribusi memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

“Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan social kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutur Zayn.

Dia menjelaskan kerja sama ini akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat mengikuti program. Pengemudi pun bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver.

Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan. luran tersebut dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi. Dengan demikian jika terjadi resiko kerja, proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah.

Adapun program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia. inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

“Dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode, dan proses pembayaran,” ucap Zayn.

Baca juga: 300 Karyawan Indosat Kena PHK, Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

8 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

11 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

13 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

7 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

11 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

22 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

23 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

23 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya