Modal Inti Rp 3 Triliun Segera Terpenuhi, Bank Sultra Bersinergi dengan bank bjb
Senin, 3 Oktober 2022 15:09 WIB
INFO BISNIS – Bank Sultra segera merealisasikan aturan pemenuhan modal inti minimal Rp 3 Triliun bagi setiap perbankan sesuai yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemenuhan modal inti tersebut diyakini bakal terealisasi sebelum Desember 2024, sebagai batas akhir yang diberikan OJK.
"Insya Allah dalam waktu dekat, Bank Sultra sudah memenuhi modal inti minimal 3 triliun. Makanya Bank Sultra memutuskan bersinergi dengan bank bjb," kata Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif.
Sinergi dengan bank bjb itu, kata Abdul Latif, merupakan bentuk keseriusan Bank Sultra untuk memenuhi modal inti minimal 3 triliun. Keseriusan ini sudah dimulai pada akhir September lalu dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) oleh Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif dan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.
Dari kesepakatan ini, terdapat beberapa hal yang disetujui. Pertama, kedua bank akan menjalin sinergi bisnis dalam rangka pengembangan produk, layanan dan operasional yang menciptakan nilai tambah yang positif bagi para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Bank Sultra dan Bank BJB akan mengembangkan kerjasama sinergi bisnis menjadi sinergi perbankan dalam sebuah KUB. Langkah ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan PJOK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
Ketiga, pelaksanaan pengembangan KUB dan sinergi bisnis yang selanjutnya menjadi sinergi perbankan akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri yang mengatur ketentuan, hak dan kewajiban. Ini disesuaikan dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan akan disepakati kemudian oleh para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing pihak.
Keempat, para pihak akan membentuk tim teknis untuk melakukan koordinasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka Sinergi Perbankan.
Selain menandatangani LOI, bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 17 kabupaten dan kota di Bumi Anoa ini juga meneken PKS dengan bank bjb terkait Pengelolaan Likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh Bank Sponsor Dalam Rangka Penyelenggaraan Transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST). PKS ini ditandatangani oleh Direktur Information Technology, Treasury, dan International Banking bank bjb Rio Lanasier dengan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif.
Turut hadir beberapa pejabat bank bjb di antaranya, Komisaris Utama Independen Farid Rahman, Direktur Utama Yuddy Renaldi, Direktur Keuangan Nia Kania, Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari. Sementara dari Bank Sultra Komisaris Utama Suhud dan Direktur Pemasaran Bank Sultra Hayati Hasan. (*)