Pemerintah Buat Platform Neraca Komoditas, Apa Fungsinya?

Minggu, 2 Oktober 2022 21:30 WIB

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pemerintah tengah membangun platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu. Platform itu memuat neraca komoditas.

"Platform itu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu, yang ditetapkan dan berlaku secara nasional dalam bentuk Neraca Komoditas (NK)," kata Susiwijono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 2 Oktober 2022.

Pembentukan NK, ujarnya, diharapkan dapat menjadi data referensi tunggal antar-kementerian maupun lembaga. Selain itu, platform NK berfungsi sebagai pelayanan tunggal perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU) ekspor impor.

Ia mengatakan platform itu nantinya dapat memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan. Platform data dan informasi NK dibuat untuk mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Lebih lanjut, NK akan difungsikan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan persetujuan impor (PI), acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional. Selain itu, NK bertujuan sebagai acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari kementerian maupun lembaga pembina sektor komoditas.

Advertising
Advertising

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, terdapat 24 kelompok komoditas, di antaranya 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022, dan 5 kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I di pada 2021 dan telah siap untuk dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK).

Susiwijono menuturkan NK tidak hanya sebagai dasar penerbitan PI dan PE. Lebih dari itu, kata dia, NK sebenarnya merupakan dasar utama pengambilan kebijakan nasional. "Dengan basis neraca yang kuat pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ucap Susiwijono.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Usulan Harga Tiket LRT Jabodebek Tak Berubah Meski Jadwal Operasi Molor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

8 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

9 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

18 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

19 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

2 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya