Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai Minuman Boba dkk untuk Cegah Obesitas

Jumat, 30 September 2022 06:59 WIB

Ilustrasi minuman boba. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara ihwal wacana pengenaan cukai pada minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Ia mengatakan kebijakan cukai memang domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, menurut Undang-undang Cukai dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, setiap pengusulan objek cukai baru, ekstensifikasinya harus didiskusikan dengan komisi XI DPR RI.

"Itu hal baru yang sebelumnya diatur cukup dimasukan ke dalam RAPBN. Sekarang harus dikonsultasi supaya mendapat pertimbangan dari publik lebih luas," ujarnya dalam diskusi di Twitter Space yang diadakan oleh Change.org pada Kamis, 29 September 2022.

Ia mengatakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal, juga sudah lama melakukan kajian soal ekstensifikasi cukai terhadap minuman manis dalam kemasan ini. Kajian sudah dibuat cukup mendalam, katanya, dan sudah didiskusikan dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. "Kami rasa penting agar mendengarkan berbagai masukan," ucapnya.

Dari berbagai masukan itu, pemerintah sepakat kebijakan cukai merupakan hal penting. Ini bersamaan dengan wacana memperluas objek cukai ke plastik. Wacananya pun sudah dibicarakan dalam beberapa kali rapat.

Advertising
Advertising

Namun di tengah perjalanan, menurut Prastowo, pemerintah menghadapi tantangan pemulihan ekonomi. Ia berujar, pandemi selama dua tahun terakhir memberikan pukulan terhadap semua sektor sehingga Kemenkeu perlu memperhitungkan momentum penerapan kebijakan cukai terhadap objek baru tersebut.

"Apakah tepat saat ini dikenakan mengingat semua sedang berada di fase pemulihan ekonomi, termasuk industri, masyarakat, dan lain sebagainya," tutur Prastowo.

Kendati begitu, ia menegaskan pemerintah telah sepakat bahwa cukai menjadi instrumen yang penting dalam mengendalikan konsumsi gula di masyarakat. Karena bagaimana pun, ujar dia, dampak dari minuman manis itu sangat besar bagi kesehatan masyarakat.

Tantangan lain yang diungkap Prastowo adalah aspek skala industrinya. Ia mengungkapkan minuman manis tak hanya diproduksi oleh industri besar atau pabrik. Justru, banyak minuman manis yang tidak terkontrol kadarnya dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas diproduksi oleh industri kecil. Terlebih, produk tersebut tak terkontrol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

"Ini yang kita jumpai. Nah bagaimana ini kita atur dulu. Kita dulu punya cukai gula tahun 1996, lalu dihapus karena berbagai pertimbangan. Sekarang, ada pertimbangan baru," kata Prastowo.

Kemudian, tantangan lain adalah penentuan di mana cukai itu akan dikenakan dan bagaimana cara mengevaluasinya. Ia menyebut, di 39 negara yang telah menerapkan cukai atas minuman manis, banyak di antaranya yang mengecualikan produk susu, jus, hingga healthy drink karena dianggap bermanfaat untuk kesehatan. Opsi itu juga tengah dipikirkan matang-matang oleh Kemenkeu bersama dengan Kementerian Kesehatan.

"Nah sekarang kita berproses di level itu, sambil mempertimbangkan pemulihan ekonomi, kita pertajam formulasinya supaya tepat sasaran," ujarnya.

Ia berharap jangan sampai kebijakan cukai itu malah membuat minuman manis yang tadinya sudah resmi tercatat secara formal menjadi informal. Imbasnya, produk itu bisa sulit diawasi. Selain itu, pemerintah tengah memikirkan bagaimana cara mengintegrasikan produk minuman manis dari industri informal agar bisa diawasi dan dikenakan cukai. Dengan demikian, tujuan untuk menurunkan konsumsi bisa tercapai.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Menko Airlangga Klaim Hilirisasi Pertanian Berhasil Naikkan Nilai Ekspor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

4 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

2 hari lalu

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

Buah nanas memang kaya vitamin dan mineral. Tapi tak semua orang bisa leluasa memakan buah ini. Berikut yang sebaiknya menghindari.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

4 hari lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

4 hari lalu

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

Penelitian mengklaim olahraga pada malam hari bisa memberi lebih banyak manfaat kesehatan bagi orang obesitas dan diabetes tipe 2.

Baca Selengkapnya

Parto Patrio Operasi Batu Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebab Batu Ginjal

4 hari lalu

Parto Patrio Operasi Batu Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebab Batu Ginjal

Komedian Parto Patrio sedang menjalani pemulihan usai operasi batu ginjal. Lantas, apa yang menyebabkan dan tanda-tanda dari penyakit ini?

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya