Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Ini Rincian Lintas Merak hingga Ketapang
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 29 September 2022 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022.
"Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022," kata
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
"Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," katanya.
Adapun tarif penumpang untuk lintas Merak-Bakauheni atau sebaliknya akan mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.
Kemudian, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula Rp 369 ribu menjadi Rp 407.700 atau melonjak Rp 38.700. Sementara itu di lintasan Merak-Bakauheni, tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami kenaikan dari semula Rp 644 ribu menjadi Rp 712.750 atau terdapat lonjakan Rp 68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau naik Rp 107 ribu.
Penyesuaian tarif ini belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Adapun pada lintas Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450. Tarif penumpang ini naik Rp 950 per orang.
Kemudian, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula Rp 144 ribu menjadi Rp 160.350 atau naik sebesar Rp 16.350. Lalu, tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula Rp 219 ribu menjadi Rp 242.250 atau naik Rp 23.250.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula Rp 355 ribu menjadi Rp 392.500 atau naik Rp 37.500. “Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," ucap Hendro.
Baca juga: Lombok Jadi Tuan Rumah Turnamen Triathlon Ironman, Sandiaga Sebut Sempat Tertunda 2 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.