Suspensi, Penghentian Sementara Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia

Rabu, 28 September 2022 11:04 WIB

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar modal, diberi kewenangan mengatur pelaksanaan jual beli efek dengan membuat aturan main dan tindakan-tindakan tertentu. Di antaranya menghentikan perdagangan saham atau suspensi.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI No. III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang disebut sebagai suspensi adalah larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek bagi Anggota Bursa Efek dan atau personel yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Mengutip publikasi Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya terhadap Perlindungan Hukum Investor oleh jurnal.uns.ac.id, suspensi saham adalah suatu bentuk perlindungan dari bursa kepada emiten maupun investor agar emiten dapat menyesuaikan kembali perdagangan di bursa dan agar investor tidak mengalami kerugian yang berlebihan. Jika suspensi tidak membuahkan hasil yang baik, bursa dapat menghapus pencatatan emiten.

Menurut Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. III-G, Bursa Efek Indonesia dapat melakukan suspensi berdasarkan:

  • Permintaan anggota bursa efek yang bersangkutan.
  • Sanksi oleh Bursa Efek.
  • Perintah Bapepam dan Lembaga Keuangan.

Advertising
Advertising

Permintaan Anggota Bursa Efek yang Bersangkutan

Suspensi berdasarkan permintaan dari anggota Bursa Efek sendiri, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 20 hari Bursa sebelum tanggal efektif suspensi yang diminta oleh anggota Bursa Efek yang bersangkutan.

Bursa memberikan konfirmasi menyetujui atau menolak permohonan suspen atas permintaan sendiri selambat-lambatnya 3 hari Bursa setelah diterimanya permohonan suspensi.<!--more-->

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan

Sanksi oleh Bursa Efek

Dalam hal sanksi sepihak oleh Bursa Efek. Terdapat beberapa poin-poin indikasi penetapan sanksi oleh Bursa Efek, antara lain.

  1. Brokerage Office Systemyang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa.
  2. Anggota Bursa yang tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek.
  3. Modal sendiri (ekuitas) negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan keuangan triwulanan.
  4. Laporan Keuangan Auditan tahunan yang mendapat opini adverse atau disclaimer.
  5. Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat dikenakan sanksi suspensi.

Perintah Bapepam dan LK

Saat memberikan perintah kepada Bursa Efek Indonesia untuk melakukan suspensi, Bapepam dan LK mendasarinya dalam beberapa hal, berikut di antaranya:

  1. Mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  2. Mengenakan pembatasan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  3. Menghentikan sementara kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek.
  4. Dinyatakan gagal bayar oleh KPEI.
  5. Diajukan pailit oleh Bapepam dan LK.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?

Berita terkait

SimInvest: Konflik Timur Tengah Tak Berpengaruh Langsung terhadap Bursa Saham Indonesia

19 hari lalu

SimInvest: Konflik Timur Tengah Tak Berpengaruh Langsung terhadap Bursa Saham Indonesia

SimInvest memprediksi dampak konflik timur Tengah tak begitu berpengaruh langsung terhadap bursa saham Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

20 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

22 hari lalu

Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.

Baca Selengkapnya

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

27 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

33 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Emiten Pupuk SAMF Cetak Laba Bersih Rp 420,07 M, Melejit 21 Persen

36 hari lalu

Emiten Pupuk SAMF Cetak Laba Bersih Rp 420,07 M, Melejit 21 Persen

Emiten pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. mencetak laba bersih tahun berjalan senilai Rp 420,07 miliar sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

IHSG Rontok di Tengah Pelemahan Rupiah, Sektor Transportasi Turun Paling Dalam

37 hari lalu

IHSG Rontok di Tengah Pelemahan Rupiah, Sektor Transportasi Turun Paling Dalam

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG anjlok di tengah semakin lemahnya nilai tukar Rupiah ke dolar Amerika Serikat yang kini mendekati level Rp16 ribu. IHSG menutup sesi di level 7,161.5 atau turun 1.74 persen.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

47 hari lalu

IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024, di level 7.337,1.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

47 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari Pertama Pekan Ini Melemah, IHSG Berhasil Menguat di Sesi I Hari Ini

6 Maret 2024

Dua Hari Pertama Pekan Ini Melemah, IHSG Berhasil Menguat di Sesi I Hari Ini

Setelah melemah selama dua hari pertama pekan ini, IHSG berhasil menguat di sesi pertama hari ini.

Baca Selengkapnya