Terpopuler: Luhut Sudah Pakai Mobil Listrik, PLN Batalkan Migrasi Kompor Listrik
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 28 September 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 27 September 2022, dimulai dengan rencana pengadaan mobil listrik bagi pejabat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah memerintahkan para menteri menganggarkan pengadaan tersebut dalam APBN.
Berita kedua ialah pembatalan migrasi kompor listrik. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pembatalan program itu untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Berikut empat berita di kanal ekonomi dan bisnis, kemarin.
1. Luhut Bicara Mobil Listrik untuk Pejabat: Saya Sudah Pakai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sudah dimulai. Migrasi ini merupakan upaya mempercepat transisi energi.
“Saya kira bertahap dilakukan, dan sudah ada,” ujar dia di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Luhut juga mengaku sudah memiliki mobil listrik. Namun, dia tidak menjelaskan apakah itu milik pribadi atau kendaraan dinas.
“Saya sudah mulai pakai mobil listrik. Tapi sekarang saya pakai mobil Jeep saya, yang pribadi, sebentar lagi ya saya harus pakai EV (electric vehicles) juga,” tutur dia.
Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun sudah memerintahkan agar ada alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik. “Jadi presiden sudah memerintahkan (ada anggaran) APBN untuk pembelian pengadaan kendaraan agar membeli yang EV (electric vehicles) mulai tahun ini. Lebih besar lagi di tahun depan,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, PLN: Untuk Jaga Kenyamanan Masyarakat
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN membatalkan program pengalihan kompor LPG tiga kilogram ke kompor listrik. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pembatalan program itu untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” ujar Darmawan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 September 2022.
Ia juga memastikan tak ada kenaikan tarif listrik. Penetapan tarif listrik ini, menurut dia, telah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan tidak menaikan tarif listrik bertujuan untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Darmawan berjanji PLN akan memastikan tidak adanya penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Ia menegaslam Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA, sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.
“Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," ucap Darmawan.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Asosiasi Sebut Kemenhub Cuci Tangan Soal Masalah Tarif Ojol dan Taksi Online
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menilai Kementerian Perhubungan cuci tangan soal permasalahan yang terjadi terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Dia merasa prihatin dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto yang mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan dari ojol soal aplikator yang melanggar aturan tarif.
“Saya sangat prihatin dengan statement Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub, yang merasa tidak tahu dan belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Baik terkait pelanggaran Peraturan Menhub Nomor PM 118 maupun Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 27 September 2022.
Menurut dia, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 Bab VI Pasal 27 poin a dan b sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif. Termasuk, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada Pasal 28 poin d, dijelaskan perusahaan aplikasi wajib memberikan akses digital dashboard kepada menteri/gubernur sesuai dengan kewenangannya. “Hal tersebut sudah kami sampaikan saat kami audensi dengan Kemenhub pada bulan Agustus lalu,” tutur Wiwit.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Defisit APBN Tahun Depan 2,48 Persen, PKS Ingatkan Sri Mulyani soal Tumpukan Utang
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah menyepakati postur sementara defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Defisit APBN tahun depan kembali ke level kurang dari 3 persen atau 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Keputusan DPR bersama pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal pada 2023 adalah keputusan yang sangat antisipatif dan startegis," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 September 2022.
Proyeksi defisit APBN ini lebih rendah dari rancangannya sebesar 2,85 persen. Sri Mulyani mengatakan secara nominal, defisit itu mencapai Rp 598,2 triliun. Adapun bendahara negara berpandangan, defisit yang lebih rendah dapat memberikan keamanan bagi APBN dan perekonomian negara.
Ia melanjutkan, penetapan defisit APBN 2023 pun telah dipertimbangan berdasarkan kenaikan suku bunga dan gejolak di sektor keuangan. Ditambah, perkiraan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut Sri Mulyani, selama pandemi Covid-19 yang berlangsung tiga tahun, konsekuensi terhadap keuangan negara sangat berat hingga defisit APBN melonjak. Berpijak pada besaran defisit yang disepakati, pemerintah akan menganggarkan pembiayaan utang hingga Rp 696,3 triliun pada tahun depan. Hal itu untuk mewaspadai pembiayaan utang dalam pengelolaan defisit APBN.
Baca selengkapnya di sini.
Baca: Rupiah Menguat Tipis ke 15.124 per Dolar AS, Analis: Prediksi Resesi Picu Kenaikan Suku Bunga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.