TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menilai Kementerian Perhubungan cuci tangan soal permasalahan yang terjadi terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Dia merasa prihatin dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto yang mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan dari ojol soal aplikator yang melanggar aturan tarif.
“Saya sangat prihatin dengan statement Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub, yang merasa tidak tahu dan belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Baik terkait pelanggaran Peraturan Menhub Nomor PM 118 maupun Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 27 September 2022.
Menurut dia, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 Bab VI Pasal 27 poin a dan b sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif. Termasuk, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada Pasal 28 poin d, dijelaskan perusahaan aplikasi wajib memberikan akses digital dashboard kepada menteri/gubernur sesuai dengan kewenangannya. “Hal tersebut sudah kami sampaikan saat kami audensi dengan Kemenhub pada bulan Agustus lalu,” tutur Wiwit.
Sementara itu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 tahun 2022 disebutkan bahwa biaya potongan jasa sewa aplikasi atau platfom fee yang dipungut oleh aplikator maksimal 15 persen. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak diindahkan oleh aplikator dan terjadi pembiaran oleh Kemenhub.
“Dan lebih miris, Kemenhub tidak dapat memberikan sanksi kepada aplikator, dan menyerahkan pengambilan sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo,” kata Wiwit.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan ojol soal aplikator yang melanggar tarif. “Saya baru hari ini saya masuk kantor dan saya cek belum ada laporan yang masuk,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.
Menurut dia, jika laporan soal keluhan para pengemudi ojol itu masuk, Kemenhub akan segera meneruskannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo agar segera ditindak lanjuti. “Iya (akan kami) lanjutkan ke Kominfo,” tutur Suharto.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan yang mengaku belum menerima laporan perwakilan pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar tarif. Padahal SPAI sudah mengirimkan laporan dua kali.
“Pertama tanggal 29 Agustus 2022. Laporan ini disangkal Kemenhub bahwa mereka tidak menerima. Padahal kami ada bukti foto serah terima laporan tersebut,” ujar dia kepada Tempo, Senin malam, 26 September 2022.
Kemudian, laporan kedua diserahkan pada 19 September 2022. Menurut Lily, saat itu dia dab perwakilan pengemudi ojol diantarkan ke bagian penerimaan surat. Sesuai memberikan laporan, Lily juga menerima tanda bukti penerimaan surat. Dan mengirimkan bukti tersebut kepada Tempo.
Padahal, Lily melanjutkan, para pengemudi ingin melakukan audiensi langsung untuk membahas soal pelanggaran potongan aplikator yang melebihi aturan 15 persen. Namun tidak ada satupun pihak berwenang yang menerima SPAI dan driver ojol.
“Padahal sebelumnya Kemenhub menyatakan terbuka bagi pengemudi ojol yang ingin melaporkan pelanggaran potongan aplikator. Namun faktanya Kemenhub justru menutup pintu dialog untuk bertemu driver ojol,” tutur Lily.
Lily menilai kejadian itu tidaklah mengherankan karena sebelumnya rencana kenaikan tarif ojol sempat tertunda sebanyak empat kali. Penundaan itupun hanya dianulir melalui siaran pers. Padahal tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan jika terjadi perubahan di dalamnya harus dibuat keputusan baru, bukan dengan siaran pers.
Menurut Lily, sikap Kemenhub yang tidak berpihak kepada pekerja ojol menimbulkan tanda tanya besar dan hanya mengulur waktu dan dimanfaatkan aplikator untuk terus melanggar aturan. “Untuk itu Presiden Jokowi perlu mengambil sikap dan turun tangan dalam hal ini agar negara hadir dan membela kepentingan pekerja ojol,” ucap dia.
Baca Juga: Ancaman Resesi Global 2023, Indef: Sektor Keuangan Terpuruk Pertama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.