Produk Impor Berizin Ditahan Badan Karantina, Ombudsman: Kerugian Rp 3,2 Miliar
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 26 September 2022 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat adanya kerugian yang dialami pengusaha importir produk hortikultura akibat tindakan Badan Karantina Pertanian yang menahan produk impor itu masuk ke Indonesia sejak4 September 2022. Padahal, importir telah memegang Surat Persetujuan Impor (SPI).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, dengan adanya penahanan barang tersebut, pelaku usaha importir produk hortikultura harus mengeluarkan biaya tambahan yang dihitung menjadi kerugian, seperti biaya penumpukan, biaya listrik, dan biaya demurrage di pelabuhan yang mencapai Rp 3,2 miliar per tanggal 14 September 2022.
"Kerugian sampai 22 September diperkirakan sampai Rp 8 miliar, jadi memang ini harus ditangani secara cepat," kata Yeka saat konferensi pers, Senin, 26 September 2022.
Yeka menceritakan, sebetulnya permasalahan ini sudah ditindaklanjuti Ombudsman dari hasil laporan pelaku usaha importir produk seperti anggur, lengkeng, jeruk mandarin, lemon, cabe kering, onion New Zealand, dan jeruk Afrika Selatan, dan telah mendapat solusi dari Kementerian Pertanian.
Laporan itu dibuat pada 9 September 2022 oleh para pelaku usaha berizin tersebut ke Ombudsman lalu ditindaklanjuti pada 14 September 2022. Hasil laporan ini pun telah selesai dimuat dalam Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai Dugaan Maladministrasi dalam Penahanan dan Penolakan Produk Impor Holtikultura.
Dalam LAHP disebutkan pemeriksaan Ombudsman kepada pelapor sudah dilaksanakn sejak 14 September 2022. Lalu mulai 15-22 September pemeriksaan kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemetnerian Hukum dan HAM hingga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Dari rangkaian pemeriksaan ini, Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura, kekeliruan dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura, hingga inkonsistensi pelaksanaan pemeriksaan produk impor hortikultura dari border ke post border.
Selanjutnya: Hingga kini, barang impor berizin masih tertahan.
<!--more-->
Temuan ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, dan pihak Kementerian Pertanian juga telah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).
Produk hortikultura yang diizinkan dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.
Kendati begitu, Yeka mengatakan, hingga Sabtu kemarin, Ombudsman telah kembali mengonfirmasi kepada pihak penguji lab bahwa barang-barang yang ditahan ini sudah diuji. Tapi, hingga saat ini, menurut Yeka, barang-barang yang ditahan itu tidak kunjung keluar. Karena itu, dia memastikan per hari ini akan melakukan sidak ke lab pemeriksa itu.
"Ombudsman siang ini akan meluncurkan tim untuk sidak kurang lebar untuk menanyakan, kalau uji lab nya enggak ada masalah, sebetulnya sudah tidak perlu lagi ada alasan karena posisi Kementan sudah jelas," ujar Yeka.
Menurut Yeka, produk impor hortikultura yang tertahan per tanggal 14 September 2022 mencapai 1.477 ton dengan nilai Rp 31,53 miliar. Oleh sebab itu, total barang yang tertahan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang ingin menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui pergeseran pengawasan dari border ke post border.
"Komoditas impor hortikultura ini yang dilaporkan pelapor merupakan bagian dari barang impor tertentu yang pemeriksaannya seharusnya di post border, di luar pelabuhan, tidak boleh di dalam pelabuhan," ujar Yeka.
Baca: PLN Beri Pendampingan ke Masyarakat Penerima Kompor Listrik: Sampai Benar-benar Mandiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.