Produk Impor Berizin Ditahan Badan Karantina, Ombudsman: Kerugian Rp 3,2 Miliar

Senin, 26 September 2022 13:19 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat adanya kerugian yang dialami pengusaha importir produk hortikultura akibat tindakan Badan Karantina Pertanian yang menahan produk impor itu masuk ke Indonesia sejak4 September 2022. Padahal, importir telah memegang Surat Persetujuan Impor (SPI).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, dengan adanya penahanan barang tersebut, pelaku usaha importir produk hortikultura harus mengeluarkan biaya tambahan yang dihitung menjadi kerugian, seperti biaya penumpukan, biaya listrik, dan biaya demurrage di pelabuhan yang mencapai Rp 3,2 miliar per tanggal 14 September 2022.

"Kerugian sampai 22 September diperkirakan sampai Rp 8 miliar, jadi memang ini harus ditangani secara cepat," kata Yeka saat konferensi pers, Senin, 26 September 2022.

Yeka menceritakan, sebetulnya permasalahan ini sudah ditindaklanjuti Ombudsman dari hasil laporan pelaku usaha importir produk seperti anggur, lengkeng, jeruk mandarin, lemon, cabe kering, onion New Zealand, dan jeruk Afrika Selatan, dan telah mendapat solusi dari Kementerian Pertanian.

Laporan itu dibuat pada 9 September 2022 oleh para pelaku usaha berizin tersebut ke Ombudsman lalu ditindaklanjuti pada 14 September 2022. Hasil laporan ini pun telah selesai dimuat dalam Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai Dugaan Maladministrasi dalam Penahanan dan Penolakan Produk Impor Holtikultura.

Advertising
Advertising

Dalam LAHP disebutkan pemeriksaan Ombudsman kepada pelapor sudah dilaksanakn sejak 14 September 2022. Lalu mulai 15-22 September pemeriksaan kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemetnerian Hukum dan HAM hingga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Dari rangkaian pemeriksaan ini, Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura, kekeliruan dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura, hingga inkonsistensi pelaksanaan pemeriksaan produk impor hortikultura dari border ke post border.

Selanjutnya: Hingga kini, barang impor berizin masih tertahan.

<!--more-->

Temuan ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, dan pihak Kementerian Pertanian juga telah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

Produk hortikultura yang diizinkan dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

Kendati begitu, Yeka mengatakan, hingga Sabtu kemarin, Ombudsman telah kembali mengonfirmasi kepada pihak penguji lab bahwa barang-barang yang ditahan ini sudah diuji. Tapi, hingga saat ini, menurut Yeka, barang-barang yang ditahan itu tidak kunjung keluar. Karena itu, dia memastikan per hari ini akan melakukan sidak ke lab pemeriksa itu.

"Ombudsman siang ini akan meluncurkan tim untuk sidak kurang lebar untuk menanyakan, kalau uji lab nya enggak ada masalah, sebetulnya sudah tidak perlu lagi ada alasan karena posisi Kementan sudah jelas," ujar Yeka.

Menurut Yeka, produk impor hortikultura yang tertahan per tanggal 14 September 2022 mencapai 1.477 ton dengan nilai Rp 31,53 miliar. Oleh sebab itu, total barang yang tertahan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang ingin menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui pergeseran pengawasan dari border ke post border.

"Komoditas impor hortikultura ini yang dilaporkan pelapor merupakan bagian dari barang impor tertentu yang pemeriksaannya seharusnya di post border, di luar pelabuhan, tidak boleh di dalam pelabuhan," ujar Yeka.

Baca: PLN Beri Pendampingan ke Masyarakat Penerima Kompor Listrik: Sampai Benar-benar Mandiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

5 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

6 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

23 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya