Indosat PHK 300 Karyawan Lebih: Pesangon Rata-rata Rp 1 Miliar, Paling Tinggi Rp 4,3 Miliar

Sabtu, 24 September 2022 16:59 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison resmi merger setelah menerima semua persetujuan hukum dan pemegang saham yang diperlukan, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Martha Warta Silaban

TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan bahwa perusahaan telah menempuh langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawan. "Karyawan menerima rata-rata Rp 1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp 4,3 miliar," ujar Head of Corporate Communicatioan Indosat Ooredoo Hutchison Steven Saerang melalui pesan pendek pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Steven, karyawan terdampak PHK berasal dari berbagai jabatan. Lebih dari 95 persen dari karyawan menerima tawaran itu, sementara sisanya masih mempertimbangkan tawaran itu. "Dari level Staff hingga yang paling senior, Senior Vice President," kata Steven.

Sementara Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni, menjelaskan langkah tersebut berjalan sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkana dampak. “Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 23 September 2022.

Menurut Irsyad, paket kompensasi yang ditawarkan ke karyawan adalah rata-rata 37 kali upah. Jumlah kompensasi tertinggi mencapai 75 kali upah. Manajemen menyebutkan kompensasi tersebutlebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Perusahaan juga telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. “Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlan perusahaan ke depan,” tutur Irsyad.

PHK ini, kata dia, didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif. “Dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia,” ucap dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

13 menit lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

5 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

13 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

13 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

16 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

16 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya